MANADO, REKAM-JEJAK.ID – Kasus kematian mahasiswi Fakultas Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA) berinisial EM semakin menarik perhatian publik, setelah muncul dugaan intervensi pihak Humas kampus terhadap judul berita yang akan dibuat media. Hal ini langsung menuai kritik tajam dari Serikat Pers Independen (SPRI) Provinsi Sulawesi Utara.
Kontroversi mulai berkembang ketika video jumpa pers yang digelar Rektorat UNIMA viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat, pihak kampus awalnya ingin menyampaikan klarifikasi terkait kasus mahasiswi tingkat akhir Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang meninggal dunia di kos-kosan jelang ujian proposal. Almarhumah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu tenaga pengajar di kampus.
Namun, acara tersebut berbalik menjadi sorotan setelah Kepala Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, terdengar secara langsung memberikan arahan kepada jurnalis yang hadir. Ia meminta agar tidak mengubah judul berita dan hanya menggunakan kalimat yang telah disiapkan pihak kampus: “Rilis, UNIMA buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas pelecehan di kampus.”
Wakil Ketua DPD SPRI Sulut, Ramadhianto Machmud, pada hari Sabtu (03/01/2026) menegaskan, jika dugaan ini terbukti benar, maka UNIMA telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
“Jika intervensi terhadap judul berita itu benar, pihak UNIMA berpotensi melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers. Ini juga menjadi ancaman bagi integritas jurnalis yang hanya berusaha menyampaikan fakta,” jelasnya.
Machmud menegaskan bahwa tugas utama wartawan adalah menggali, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan akurat berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Campur tangan pihak luar termasuk sumber berita dalam menentukan judul atau isi berita merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik yang tidak dapat diterima.
“Wartawan punya tugas untuk cari, dapat, olah, dan kabarkan informasi. Segala sesuatu harus berdasarkan fakta yang akurat, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan peraturan terkait lainnya,” tandasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa fokus utama kampus seharusnya adalah membantu keluarga korban dan mendukung proses penyelidikan pihak kepolisian. Sebab almarhumah masih tercatat sebagai mahasiswa aktif semester akhir, dan kasus ini berkaitan erat dengan salah satu dosen aktif FIPP UNIMA – yang membuat kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik institusi.
“Pihak kampus seharusnya mengawal kasus ini sampai tuntas dan terkuak kebenarannya. Itulah bentuk tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga marwahnya, bukan sibuk mengatur judul berita yang akan dibuat media,” tegas Machmud.
Ia juga mengajak seluruh komunitas pers di Sulawesi Utara untuk lebih peka terhadap praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, serta tetap konsisten dalam menyampaikan fakta tanpa takut akan intervensi atau ancaman dari manapun.
“Jangan pernah goyah atau takut dengan segala bentuk ancaman dan campur tangan yang bisa merusak kredibilitas kita sebagai jurnalis. Selama kita berada di jalur yang benar dan berdasarkan data serta fakta yang akurat, kita tidak perlu takut,” pungkasnya.

































































































