KLARIFIKASI TERKAIT PERTEMUAN ORANG TUA AMIN DENGAN WAKIL GUBERNUR GORONTALO - rekam-jejak.id

KLARIFIKASI TERKAIT PERTEMUAN ORANG TUA AMIN DENGAN WAKIL GUBERNUR GORONTALO

IMG 20260114 WA0016

GORONTALO,REKAM-JEJAK.ID – Disampaikan klarifikasi terkait pertemuan antara orang tua Amin bersama pihak keluarga dengan Idah Syaidah Rusli Habibie, Wakil Gubernur Gorontalo, yang berlangsung pada Selasa (14/1/2026) bertempat di kediaman Wakil Gubernur Gorontalo.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus penyampaian penjelasan terkait informasi yang beredar di ruang publik mengenai penanganan perkara hukum yang melibatkan saudara Amin. Pertemuan tersebut sepenuhnya merupakan sikap dan tindakan pribadi Wakil Gubernur Gorontalo, yang dilakukan di luar kapasitas jabatan, kewenangan, dan fungsi kedinasan, serta tidak dapat ditafsirkan sebagai kebijakan, sikap resmi, ataupun tindakan institusional pemerintah daerah. Dengan demikian, segala pernyataan atau komunikasi yang muncul dalam konteks tersebut tidak memiliki akibat hukum sebagai keputusan negara.

Di ruang publik berkembang penilaian dan persepsi terkait adanya komunikasi Wakil Gubernur Gorontalo dengan Kapolda Gorontalo dalam perkara yang melibatkan Amin. Hal tersebut memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya menjaga asas supremasi hukum dan independensi penegakan hukum.

Wakil Gubernur Gorontalo menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah dilakukan dengan Kepala Kepolisian Daerah bersifat koordinatif dan informatif, hanya untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, dan tidak dimaksudkan sebagai intervensi, tekanan, maupun arahan kepada aparat penegak hukum. Sehubungan dengan itu, ditegaskan prinsip bahwa setiap pejabat publik dilarang melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penegakan hukum. Proses penyidikan, penahanan, maupun penetapan status hukum seseorang wajib tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dirinya tidak pernah memerintahkan atau meminta dilakukannya penahanan terhadap pihak mana pun. Seluruh proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Gubernur dalam klarifikasi tersebut.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa berdasarkan asas legalitas, asas praduga tidak bersalah, serta asas due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila dalam proses penyidikan tidak diperoleh atau tidak terpenuhi alat bukti yang cukup, maka demi hukum (van rechtswege) penyidik wajib menghentikan proses hukum dan segera melepaskan atau membebaskan Amin sesuai mekanisme yang sah, tanpa menunggu tekanan atau permintaan dari pihak mana pun. Disampaikan pula bahwa apabila dalam proses hukum tidak ditemukan cukup bukti, maka sesuai prinsip hukum dan asas praduga tidak bersalah, diharapkan dapat dilakukan langkah hukum yang proporsional sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.

Selain itu, Wakil Gubernur Gorontalo juga menyampaikan permohonan maaf apabila komunikasi yang dilakukan sebelumnya menimbulkan perbedaan penafsiran atau persepsi di masyarakat.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan semata-mata berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar jabatan, pengaruh, maupun kepentingan pribadi. Wakil Gubernur Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum yang independen, serta mendukung penyelesaian perkara secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!