GORONTALO, REKAM-JEJAK.ID – Hj. Syamsul Alam, Kapala Perwakilan Media Rekam-jejak.id Gorontalo, bersama anaknya Amin, mengajukan tuntutan keadilan karena diduga mengalami kriminalisasi oleh oknum perwira menengah dan bawahannya di Polda Gorontalo. Kabar ini diterima pada Kamis (08/01/2026).
Dalam pertemuan dengan awak media, Hj. Syamsul Alam mengaku bahwa anaknya telah dizolimi dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum yang berada di lingkungan Polda Gorontalo. Meski kasus yang dihadapkan Amin belum diketahui dengan jelas terkait poin pelanggaran hukumnya, beredar informasi adanya intervensi dari oknum Dirkrimum (AP) yang saat ini telah pindah tugas dan tidak lagi bertugas di Polda Gorontalo.
Permasalahan awal bermula ketika Amin akan melamar seorang wanita bernama Stevania dengan mahar senilai Rp100.000.000. Setelah uang mahar diserahkan dan sebelum hari akad nikah ditentukan, Amin mendapati calon istrinya masuk ke sebuah hotel.
Amin kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya, sehingga Hj. Syamsul Alam beserta istrinya memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahan. Namun, ketika meminta kembali uang mahar, orang tua Stevania menyatakan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk berlibur dan membeli perabot rumah.
Mendapatkan jawaban demikian, Amin beserta orang tuanya melakukan pelaporan kasus penggelapan uang mahar ke Polres Kota Tengah Gorontalo. Saat proses hukum sedang berlangsung dan orang tua Stevania ditahan di Polres Kota Tengah, terjadi keganjalan ketika orang tua Stevania membuat laporan tandingan terhadap Amin ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang menyebabkan Amin ditahan di Rutan Polda Gorontalo.
Informasi yang dirangkum awak media menyebutkan, diduga ada intervensi dari Wakil Gubernur Gorontalo. Kabarnya, orang tua Stevania telah mendatangi kediaman Wakil Gubernur dan menangis meminta perlindungan, sehingga Wakil Gubernur menghubungi oknum perwira menengah di Polda Gorontalo yang kemudian melakukan penindakan terhadap Amin tanpa mengetahui kronologis perkara yang sebenarnya.
Hingga saat ini, pengajuan gelar perkara yang diajukan tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak Polda Gorontalo, bahkan permohonan penangguhan penahanan juga ditolak.
Beberapa video yang tengah beredar di masyarakat menunjukkan Stevania bekerja sebagai DJ di klub malam, bertemu dengan beberapa pria dewasa yang diduga akan dipertemukan dengannya, serta membuat video TikTok di mana ia bergoyang dan merokok. Hal ini menjadi sorotan publik karena Stevania diduga masih berstatus anak di bawah umur.
Publik mendesak pihak PPA untuk segera melepaskan Amin dan memproses hukum orang tua Stevania sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut menyatakan bahwa anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal, bebas dari kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi. Jika Stevania memang masih di bawah umur, orang tuanya diduga telah menikmati hasil yang diperoleh anaknya dari berbagai aktivitas yang tidak sesuai dengan usianya.


































































































