Azwar Aswat Tidak Takut Himbauan Gubernur Sulawesi Utara YSK, dan Tetap Rampok Subsidi BBM Jenis Solar Karena Ada yang Backup - rekam-jejak.id

Azwar Aswat Tidak Takut Himbauan Gubernur Sulawesi Utara YSK, dan Tetap Rampok Subsidi BBM Jenis Solar Karena Ada yang Backup

IMG 20260213 WA0019

MINUT, REKAM-JEJAK.ID – Kontak WhatsApp awak media Rekam-Jejak.id diblokir oleh Kasat Reskrim Polres Minut saat upaya konfirmasi berita terkait dugaan penimbunan serta perampokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Minut, Minggu (15/02/2026).Screenshot 20260215 123831 WhatsApp

Diduga Kasat Reskrim Polres Minut menjadi bagian dari pihak yang mendukung aktivitas ilegal tersebut di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Saat awak media menghubungi melalui pesan WhatsApp dan menunjukkan bukti berupa beberapa tandon besar yang diduga menampung solar subsidi hasil rampokan dari beberapa SPBU, kontak tersebut langsung diblokir. Pelaku utama yang dicurigai adalah Azwar Aswat alias Daeng, yang dikenal dengan julukan “Raja Solar”.

Azwar Aswat diduga tidak merasa tertekan dengan himbauan keras yang telah disampaikan Gubernur Sulawesi Utara YSK dan tetap melanjutkan aktivitas perampokan BBM subsidi, karena memiliki dukungan atau backup dari oknum wartawan dan anggota kepolisian di Polres Minut. Sebagai purnawirawan TNI yang dikenal tegas dalam mengambil keputusan, Gubernur telah dengan tegas menyatakan akan menindak tegas para mafia BBM di wilayahnya dan mengingatkan bahwa penyalahgunaan serta pencurian BBM subsidi tidak akan ditoleransi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai Pasal 51. Sedangkan untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, Pasal 55 UU tersebut menetapkan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Perampokan barang berharga seperti BBM juga dapat dikenai pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365, yang mengancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun. Bagi oknum yang diduga memberikan backup atau dukungan pada aktivitas ilegal tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur kolusi, serta Pasal 55 KUHP sebagai pelaku pembantu dalam kejahatan.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah mengimbau seluruh pihak untuk mewaspadai pola penyalahgunaan dan pencurian distribusi BBM subsidi serta memberikan saluran pelaporan resmi untuk mendukung penegakan hukum.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X