Manado, REKAM-JEJAK.ID – Kasus yang menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Bunaken Barat muncul setelah Ketua Lingkungan 4 Kelurahan Tongkaina, Yunike Hoke, diduga melakukan hubungan tidak sah (kumpul kebo) dengan selingkuhan. Masyarakat mengajukan permintaan agar pihak terkait segera memberhentikan dan mengeluarkan oknum tersebut dari kelurahan karena dinilai merusak moral serta adat istiadat di Kelurahan Tongkaina.
Salah satu perwakilan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa warga telah membuat surat dukungan bersama yang disampaikan kepada Camat. Namun, pihak Camat menyampaikan bahwa diperlukan bukti konkrit, seperti keterangan atau bukti visual yang menunjukkan kedua pihak tidur bersama di dalam kamar, sebagai dasar untuk mengambil tindakan terhadap Yunike Hoke dan pihak terkait.
Masyarakat mendesak Pemerintah Walikota Manado dan Camat untuk menindak tegas kasus ini. Menurut mereka, perilaku seperti ini yang dilakukan oleh seorang ketua lingkungan Yunike Hoke dapat memberikan contoh buruk dan merusak generasi penerus, karena anak-anak dan masyarakat luas dapat melihat bagaimana kehidupan rumah tangga yang tidak baik diperlihatkan.
Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, perilaku terkait kumpul kebo diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285 yang masih berlaku sebelum berlakunya UU KUHP Baru. Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi orang yang dengan sengaja hidup bersama sebagai suami istri tanpa melakukan perkawinan yang sah, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Perkara ini termasuk delik aduan, di mana pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak keluarga yang terkait atau pihak yang memiliki kepentingan hukum tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sebagai pejabat kelurahan, Ketua Lingkungan Yunike Hoke juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado yang mengatur tentang Tata Kelola Kelurahan. Selain itu, prinsip umum untuk perangkat daerah terkait juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:
Ptorzorarekamjejak@gmail.com
Whats’app : 089646389895
Terima kasih. 🇮🇩

































































































