SULAWESI UTARA, REKAM-JEJAK.ID – Supremasi hukum di Sulawesi Utara kembali dipertanyakan. Setelah sebelumnya diduga sukses menjalankan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Rinegetan, Tondano Barat, Minahasa, nama FR alias Frenly Rompas kini kembali mencuat. Ia disebut-sebut mulai melebarkan jaringan bisnis ilegalnya ke wilayah Kema I Jaga 8, Kabupaten Minahasa Utara.
Frenly yang oleh warga kerap dijuluki sebagai “mafia solar” ini dinilai cukup licin dan terorganisir. Aktivitasnya diduga berlangsung secara sistematis dengan memanfaatkan celah pengawasan di sejumlah SPBU, tak hanya di Minahasa, tetapi juga merambah Bitung hingga Minahasa Utara. Ironisnya, praktik yang disinyalir merugikan negara dan masyarakat kecil ini seolah terus berulang tanpa sentuhan hukum yang berarti.
Meski dugaan permainan solar ilegal tersebut kerap menjadi sorotan publik dan perbincangan warga sekitar SPBU, aparat penegak hukum, baik Polda Sulawesi Utara maupun Polres Minahasa Utara, dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah ada unsur pembiaran, lemahnya penegakan hukum, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum berpangkat tertentu sebagai bagian yang mendukung aktivitas ilegal tersebut?.
Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Praktik ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Subsidi energi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, dan pengusaha mikro, justru diduga dinikmati oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
Masyarakat pun mendesak agar aparat kepolisian dan instansi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pengawasan Pengelolaan Bahan Bakar Minyak segera turun tangan dan bertindak profesional. Penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi dinilai penting, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka praktik mafia BBM ilegal akan semakin subur. Jangan beri ruang bagi para perampok subsidi negara di Bumi Nyiur Melambai. Negara harus hadir dan hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
































































































