JAKARTA, REKAM-JEJAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penyidik telah melakukan penggeledahan pada Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (21/2/2026). Kapolri memastikan tidak akan pandang bulu dalam penanganannya, “Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat.”
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan terkait TPPU dengan tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil PETI. Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.
Hasil penggeledahan diperoleh sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lain terkait penampungan hingga penjualan emas ilegal. Dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ditemukan transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas yang diduga menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.
Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kekayaan negara. Saat ini penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, dimana berdasarkan data PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun. Transaksi tersebut dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir emas.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya.

































































































