Kasat Reskrim Polres Minut: Penangkapan Penimbun BBM Bisa Dapat P-19 dari Jaksa Jika Tak Diketahui Asal Usul SPBU   - rekam-jejak.id

Kasat Reskrim Polres Minut: Penangkapan Penimbun BBM Bisa Dapat P-19 dari Jaksa Jika Tak Diketahui Asal Usul SPBU  

IMG 1771030281416 1

MINUT, REKAM-JEJAK.ID – Masyarakat mengajukan permintaan agar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) dinonaktifkan dari jabatan. Permintaan ini muncul terkait aktivitas penimbunan BBM subsidi jenis solar ilegal yang diduga dibiarkan dan dilakukan oleh Azwar Aswat alias Daeng. Informasi dirangkum awak media pada Jumat (13/02/2026).

Aktivitas penimbunan ilegal tersebut berlokasi di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. Masyarakat mendesak agar tindakan nonaktifkan atau pencopotan jabatan dilakukan setelah muncul laporan dan indikasi bahwa perwira tersebut diduga membiarkan bahkan memberikan ruang gerak bagi praktik ilegal yang dilakukan oleh Azwar Aswat alias Daeng.

Keprihatinan masyarakat muncul setelah ditemukan tanda-tanda penimbunan yang menyebabkan kelangkaan solar subsidi di beberapa wilayah Minahasa Utara, berdampak pada aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari masyarakat luas.

Kejadian ini mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 30 ayat (1) tentang kewajiban anggota kepolisian menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan menindak pelanggaran hukum.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Hukum Pidana: Pasal 212 tentang pidana bagi siapa saja yang sengaja membiarkan atau membantu pelanggaran hukum dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perdagangan: Pasal 52 tentang pidana bagi siapa saja yang melakukan monopoli, persaingan tidak sehat, atau penimbunan barang esensial termasuk BBM subsidi.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan dan Anggota Kepolisian: Pasal 17 tentang alasan pemecatan atau pencopotan jabatan anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Saat berita ini ditayangkan, awak media telah berusaha mengkonfirmasi informasi dan menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara melalui WhatsApp. Beliau kemudian memberikan tanggapan: “Saya belum cek kesana bang, Penyidik Tipidter ikut pelatihan di SPN dan ada yang ke Gorontalo cek Izin IPR terkait Black Stone kemarin yang ada laporan di polres. Rencana saya mau buntuti dia dari SPBU mana, karena sekarang kalau kita tangkap tanpa tau asal usul dari SPBU mana, dan solar subsidi atau tidaknya, jaksa mau kasih P-19 terus itu bang, jadi harus teliti,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara.

Desakan dan tuntutan masyarakat merupakan bentuk perhatian terhadap penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, serta pemerataan akses BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat luas. Masyarakat mengharapkan pihak berwenang khususnya Direktorat Jenderal Kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kelalaian atau keterlibatan perwira kepolisian dalam kasus ini. Selain itu, diharapkan juga dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan agar kejadian serupa tidak terulang dan ketersediaan BBM subsidi dapat kembali terjaga dengan baik untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:

Ptorzorarekamjejak@gmail.com

Whats’app : 089646389895

Terima kasih. 🇮🇩

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X