MASYARAKAT MEMINTA PENINDAKAN TEGAS, AZWAR ASWAT ALIAS DAENG DIDUGA LAKUKAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI SOLAR ILEGAL - rekam-jejak.id

MASYARAKAT MEMINTA PENINDAKAN TEGAS, AZWAR ASWAT ALIAS DAENG DIDUGA LAKUKAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI SOLAR ILEGAL

IMG 1770984998959

MINUT, REKAM-JEJAK.ID – Masyarakat mengajukan desakan agar dilakukan penanganan tegas terkait kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar secara ilegal. Permintaan ini muncul karena Azwar Aswat alias Daeng diduga melakukan aktivitas tersebut dan diduga dibiarkan berlangsung. Informasi dirangkum awak media pada Jumat (13/02/2026).

Diketahui, Azwar Aswat alias Daeng melakukan aktivitas penimbunan ilegal tersebut berlokasi di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. Masyarakat mengajukan tuntutan agar dilakukan tindakan yang sesuai setelah muncul laporan bahwa Daeng telah menjalankan praktik ilegal tersebut tanpa mendapatkan penindakan yang tepat.

Keprihatinan masyarakat muncul setelah ditemukan tanda-tanda bahwa Daeng telah melakukan penimbunan dalam skala yang cukup besar, menyebabkan kelangkaan solar subsidi di beberapa wilayah Minahasa Utara yang berdampak pada aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari masyarakat luas. Semua indikasi menunjukkan bahwa Daeng merupakan pelaku utama dalam kasus penimbunan BBM subsidi solar ilegal ini.

Kejadian ini mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 30 ayat (1) yang mengatur tentang kewajiban menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum termasuk yang dilakukan oleh Daeng.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Hukum Pidana: Pasal yang mengatur pidana bagi pelaku penimbunan seperti Daeng dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi.

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perdagangan: Pasal 52 yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, atau penimbunan barang esensial termasuk BBM subsidi, yang menjadi dasar penindakan terhadap Daeng.

Desakan dan tuntutan masyarakat merupakan bentuk perhatian terhadap penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, serta pemerataan akses BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat luas. Sorotan utama masyarakat saat ini tertuju pada Azwar Aswat alias Daeng sebagai pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM subsidi solar ilegal. Masyarakat mengharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam terkait seluruh aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Daeng. Selain itu, diharapkan dilakukan penindakan tegas yang sesuai terhadap Daeng agar kejadian serupa tidak terulang dan ketersediaan BBM subsidi dapat kembali terjaga dengan baik untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X