MINUT, REKAM-JEJAK.ID – Kasus penimbunan BBM subsidi solar ilegal yang dilakukan Azwar Aswat alias Daeng semakin menjadi perhatian masyarakat. Beberapa elemen masyarakat mengajukan permintaan agar TNI turut serta membantu menangkap Daeng, menyatakan kekhawatiran terkait kemampuan Polres Minahasa Utara (Minut) dalam menangani kasus ini. Informasi ini dirangkum awak media pada Jumat,(15/02/2026).
Lokasi penimbunan ilegal berada di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. Daeng diduga telah menjalankan praktik ilegal tersebut dengan dukungan yang membuatnya terhindar dari penindakan hukum selama ini.
Keprihatinan masyarakat meningkat setelah penimbunan tersebut menyebabkan kelangkaan solar subsidi di beberapa wilayah Minut, yang berdampak pada aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari warga.
Kasus ini mengacu pada beberapa peraturan hukum Indonesia, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 30 ayat (1)): Mengatur kewajiban anggota kepolisian menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan menindak pelanggaran hukum.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Hukum Pidana (Pasal 212): Menetapkan pidana bagi siapa saja yang sengaja membiarkan atau membantu pelanggaran hukum untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perdagangan (Pasal 52): Memberlakukan pidana bagi pelaku monopoli, persaingan tidak sehat, atau penimbunan barang esensial termasuk BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Minut memberikan tanggapan melalui WhatsApp: “Saya belum cek kesana bang, Penyidik Tipidter ikut pelatihan di SPN dan ada yang ke Gorontalo cek Izin IPR terkait Black Stone kemarin yang ada laporan di polres. Rencana saya mau buntuti dia dari SPBU mana, karena sekarang kalau kita tangkap tanpa tau asal usul dari SPBU mana, dan solar subsidi atau tidaknya, jaksa mau kasih P-19 terus itu bang, jadi harus teliti.”
Masyarakat mengharapkan penyelidikan mendalam segera dilakukan serta penindakan tegas terhadap semua pelaku agar ketersediaan BBM subsidi kembali terjaga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

































































































