🔴 WARTAWAN DIANIAYA SAAT AWASI SPBU MILIK RONALD KANDOLI – VANDA RANTUNG TERTAWAKAN - rekam-jejak.id

🔴 WARTAWAN DIANIAYA SAAT AWASI SPBU MILIK RONALD KANDOLI – VANDA RANTUNG TERTAWAKAN

FunPic 20260306 160443150

MITRA, REKAM-JEJAK.ID – Seruan keras masyarakat terhadap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Tababo semakin menguat setelah upaya sejumlah wartawan memantau lokasi tersebut berujung pada aksi kekerasan keji. Wartawan Fikri Manzanaris mengalami luka-luka berat setelah diduga dianiaya brutal oleh kelompok yang dikaitkan dengan jaringan mafia solar di SPBU milik Ronald Kandoli (RK) dari Kabupaten Minahasa Tenggara.

SOROTAN UTAMA

SPBU milik Ronald Kandoli bukan baru kali ini jadi pusat perhatian! Selama bertahun-tahun, lokasi ini selalu disebut-sebut sebagai sarang kegiatan ilegal BBM bersubsidi, dengan dugaan keterlibatan langsung Vanda Rantung – orang kepercayaan dan koordinator lokasi yang dipercaya penuh oleh Ronald Kandoli.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini bukan hanya muncul dalam liputan media online, tapi pernah juga viral di media sosial Facebook. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun sanksi tegas yang keluar dari pemerintah pusat maupun Kepolisian terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi berulang kali!

📅 DETIK-DETIK PERISTIWA TERJADI

Insiden pecah pada Rabu (4/3/2026) dini hari, saat tim wartawan yang dipimpin Onal tengah melakukan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM bersubsidi, dengan Wartawan Fikri Manzanaris fokus mendokumentasikan kondisi di lokasi. Awalnya suasana terlihat tenang, tapi suasana memanas setelah keberadaan mereka diketahui pihak terkait.

Menurut keterangan saksi mata, salah satu terduga bahkan berteriak dengan nada mengancam kepada petugas SPBU:

“Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang”
(Matikan lampu, kita bunuh mereka di sini.)

Tak berselang lama, petugas SPBU turut menjadi bagian dari pelaku dalam kejadian penganiayaan dengan memenuhi permintaan tersebut – seluruh lampu di area SPBU dipadamkan secara tiba-tiba, membuat lokasi terkepung kegelapan. Dalam kondisi itu, Wartawan Fikri Manzanaris diduga dianiaya secara beramai-ramai dan dipukul menggunakan benda keras yang menyerupai balok, mengakibatkan luka fisik parah pada bagian kepala dan tubuh serta trauma psikologis.

ADU DOMBA ATAU UPAYA PENUTUPAN?

Insiden kekerasan ini sangat diduga bukan terjadi secara spontan, melainkan strategi untuk membungkam aktivitas jurnalistik yang mulai menguak praktik ilegal di balik layar distribusi BBM bersubsidi. Dukungan petugas SPBU dengan mematikan lampu menjadi bukti bahwa ada koordinasi yang dilakukan untuk memudahkan tindakan penganiayaan terhadap Wartawan Fikri Manzanaris dan timnya.

Kontroversi makin memanas ketika Vanda Rantung dimintai klarifikasi terkait insiden tersebut. Menurut Onal, rekan kerja korban:

“Saat kami minta penjelasan terkait penganiayaan terhadap Wartawan Fikri Manzanaris, Vanda malah tertawa dan tidak memberikan klarifikasi apapun. Seolah tidak peduli dengan kejadian kekerasan yang menimpa insan pers. Padahal dia yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan SPBU yang selalu jadi sorotan mafia BBM.”

Onal menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas profesional yang dilindungi oleh hukum.

Yang menjadi inti persoalan bukan apakah Vanda mengenal pelaku atau tidak, tapi mengapa aktivitas ilegal di SPBU milik Ronald Kandoli bisa terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang – bahkan petugas SPBU turut mendukung tindakan kekerasan terhadap Wartawan Fikri Manzanaris?

⚖️ KERJA PERS DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Onal menegaskan bahwa hak wartawan – termasuk Wartawan Fikri Manzanaris – untuk melakukan investigasi telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers dan keamanan dalam menjalankan tugas. Namun saat dikonfirmasi langsung, Vanda Rantung justru tampak tidak terpengaruh dan menantang pemberitaan:

“Silakan diberitakan, saya tidak takut jika masalah ini diangkat ke media. Saya tidak kenal dengan para pelaku pemukulan terhadap wartawan tersebut.”

⚠️ PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA DIATUR DALAM KUHP BARU

KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada tahun 2026 mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama terkait pengeroyokan. Pasal ini menjerat setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Berikut rincian sanksi berdasarkan dampak kekerasan menurut Pasal 262 KUHP Baru:

– Umum: Penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
– Luka-luka atau barang hancur: Penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
– Luka berat: Penjara maksimal 9 tahun.
– Kematian: Penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Baru. Bagi petugas SPBU yang turut mendukung tindakan kekerasan dengan mematikan lampu, dapat dianggap sebagai pelaku bersama yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum tersebut – khususnya karena tindakan mereka menyebabkan kondisi yang memudahkan pengeroyokan terhadap Wartawan Fikri Manzanaris.Screenshot 20260306 134704 Chrome

📢 DESAKAN: SELIDIKI TUNTAS JARINGAN MAFIA SOLAR!

Para korban, termasuk Wartawan Fikri Manzanaris yang masih dalam perawatan di rumah sakit, dan masyarakat yang peduli berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada kasus penganiayaan, tapi juga menyelidiki tuntas jaringan mafia solar yang diduga telah lama beroperasi di SPBU Tababo milik Ronald Kandoli, beserta peran Vanda Rantung dan petugas SPBU yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Kami berharap aparat tidak hanya mengusut kasus kekerasan terhadap Wartawan Fikri Manzanaris sesuai dengan Pasal 262 KUHP Baru, tapi juga mengungkap seluruh rantai jaringan mafia solar yang sudah merusak sistem distribusi BBM bersubsidi. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi omelan semata tanpa tindakan nyata – termasuk menindak pelaku dan memberikan ganti rugi kepada korban,” tegas Onal.

Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap jurnalis dan praktik penyelewengan publik masih menjadi ancaman serius – sekaligus ujian berat bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebebasan pers dan keadilan masyarakat.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X