MINAHASA UTARA, REKAM-JEJAK.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan kepastian bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar akan tetap stabil hingga masa Lebaran usai. Meskipun harga minyak mentah dunia mengalami fluktuasi akibat tensi geopolitik akibat konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.Kamis, (05/03/2026).
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk menahan beban harga di tingkat konsumen. “Kita pastikan tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi agar masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan tenang, terutama dalam menyambut hari raya,” ujarnya.
Namun, kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan dan pencurian subsidi BBM jenis Solar yang dilakukan oleh Frenly Rompas beserta Azar alias Daeng, yang diduga telah melakukan tindakan tersebut di sejumlah SPBU di Sulawesi Utara. Tindakan ini dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan akses BBM subsidi secara adil.
Sorotan khusus jatuh pada Polres Minahasa Utara, yang sampai saat ini terlihat belum mampu menghentikan aktivitas ilegal kedua orang tersebut. Meskipun berbagai laporan telah masuk dan kasus ini sering muncul dalam pemberitaan, hingga kini belum ada langkah nyata berupa penyelidikan mendalam, penangkapan, maupun proses hukum yang dilakukan terhadap Frenly Rompas dan Azar alias Daeng.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan, pemalsuan dokumen, atau pencurian BBM yang mendapatkan subsidi dari negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak juga mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus diperuntukkan bagi pengguna yang memenuhi syarat, dan setiap bentuk penyalahgunaan merupakan pelanggaran hukum.
Kondisi ini menimbulkan penilaian buruk terhadap institusi kepolisian, terutama Polres Minahasa Utara. Masyarakat mengimbau agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan untuk menjaga keberlangsungan program subsidi yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
































































































