PESAWARAN, Rekam-jejak.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggulung jaringan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Aksi besar-besaran ini menyasar tiga lokasi gudang penimbunan dan pengolahan yang berada di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026).
Operasi ini berhasil mengamankan puluhan orang dan menyita ratusan ribu liter solar ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengawasan intensif yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan langsung melakukan pengejaran hukum dan penggeledahan di tiga titik berbeda.
Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan. Di tempat ini, modus kejahatan yang dilakukan adalah mengolah minyak mentah atau yang dikenal sebagai “minyak cong” asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk dimurnikan agar menyerupai solar murni.
Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, ditemukan gudang yang difungsikan khusus untuk menampung solar hasil pembelian ilegal atau “pengecoran” dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sedangkan untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan dan jejaring usaha tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Selain itu, disita pula barang bukti dalam jumlah sangat besar, antara lain:
– Total solar ilegal sebanyak 203.000 liter.
– 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung.
– 237 unit tandon (tedmond) berkapasitas 1.000 liter.
– 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut.
– Puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi aset energi dan keuangan negara. Kerugian akibat praktik ilegal ini dinilai sangat masif jika dibiarkan berjalan dalam jangka panjang.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.
Lebih lanjut, Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan atau pengolahan BBM ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta untuk berani melapor demi kepentingan bersama.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan kejahatan energi yang sudah terstruktur dan beroperasi cukup lama, memanfaatkan modus pencampuran bahan mentah maupun penimbunan solar bersubsidi. Langkah tegas Polda Lampung ini tidak hanya berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya fantastis, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal serta upaya menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat luas.
































































































