Minahasa, Rekam-jejak.id – Konflik tanah yang melibatkan Jamaah Masjid Nurul Yaqin Tondano dan ahli waris belum menemukan titik akhir. Sengketa ini kembali memanas setelah adanya putusan Pengadilan Agama (PA) Tondano yang memenangkan gugatan ahli waris.
Menurut keterangan dari pihak Jamaah Masjid Nurul Yaqin yang diwakili oleh Irwan Naya, putusan PA Tondano tersebut mengabulkan laporan ahli waris terkait penghalang-halangan masuk dan mengelola masjid. Namun, pihak Jamaah merasa keberatan karena bukti-bukti yang mereka ajukan ditolak.

“Kami merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam persidangan. Instansi terkait seharusnya dihadirkan untuk membuktikan bahwa tanah ini adalah milik jamaah yang dibeli secara kolektif. Kami memiliki bukti surat-surat sejak tahun 1965 dan kwitansi pembelian,” ujar Irwan Naya, perwakilan Jamaah Masjid Nurul Yaqin.
Pihak Jamaah juga menyoroti kesaksian mantan Kepala Urusan Agama (KUA) Tondano yang dianggap memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Mantan KUA tersebut memberikan kesaksian bahwa jamaah melakukan intimidasi sehingga ia mengeluarkan surat rekomendasi kepada ahli waris, yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Nazir.
“Anehnya, dia (mantan KUA) yang membuat surat kekeliruan tanpa paksaan, bahkan ada foto dan video saat itu. Mengapa sekarang dia menjadi saksi ahli waris dan memberikan kesaksian yang tidak sesuai?” tanya Irwan Naya.







Merasa tidak puas dengan putusan PA Tondano, Jamaah Masjid Nurul Yaqin menyatakan banding. Mereka akan melibatkan instansi terkait untuk mengungkap kebenaran terkait kepemilikan tanah tersebut.
“Kami akan melibatkan instansi yang mengeluarkan surat rekomendasi awal sehingga yayasan bisa menerbitkan SK yayasan. Jangan dulu bersenang-senang merasa menang, karena masih banyak bukti kuat yang kami pegang,” tegas Irwan Naya.
Bukti-bukti yang dimaksud antara lain Akta Jual Beli (AJB) tahun 1965 dan 1972, kwitansi pembelian, serta surat penyerahan kepada jamaah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dibeli secara kolektif dan bukan milik pribadi Hasan Naya.
Jamaah juga menjelaskan bahwa Hasan Naya, yang namanya tercantum dalam sertifikat tahun 1990, hanya bertindak sebagai ketua pengelola jamaah dan imam masjid pada waktu itu. “Almarhum Hasan Naya adalah pelopor pembangunan masjid dan madrasah, tapi tanah ini bukan miliknya. Kasihan almarhum jika amal jariyahnya disalahartikan,” imbuh Irwan Naya.
Dengan semangat yang membara, Jamaah Masjid Nurul Yaqin menyatakan tidak akan mundur dan akan terus berjuang demi kemaslahatan umat.
Saat berita ini ditayangkan, konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk jamaah dan pihak yayasan, sangat diharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan kepentingan umat.

































































































