Bolmong, rekam-jejak.id – Sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Bolmong, melibatkan Lexy Lumentut dan PT. Xinfeng Gema Semesta, sebuah perusahaan pertambangan. Lexy Lumentut merasa dirugikan karena perusahaan tersebut diduga membeli lahannya secara sepihak.
Lexy Lumentut mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 5 hektar yang kini dikelola oleh PT. Xinfeng Gema Semesta adalah miliknya. Lahan tersebut dijual oleh mantan istrinya, meskipun dokumen kepemilikan masih atas nama Lexy Lumentut.
“Lahan tersebut sebagian milik saya, kurang lebih hampir 5 hektar. Dijual oleh mantan istri saya, padahal dokumen kepemilikan atas nama saya. Sampai detik ini, pihak perusahaan dan Pemerintah Desa tidak pernah menghubungi saya, padahal di dalam dokumen kepemilikan Surat Keterangan Ukur Jelas atas nama saya. Ada juga 3 objek tanah atas nama saya, yang ingin saya pertanyakan nomor registernya karena dokumen kepemilikan tanah milik saya atas nama saya digelapkan. Saya akan buat laporan penggelapan dan pemalsuan, ini bukan perdata tapi sudah ada unsur pidana yang saya lihat pemerintah desa seperti mengabaikan hal itu. Pemerintah Desa tidak mau terbuka dengan pertanyaan saya terkait nomor register objek tanah milik saya, bahkan sudah pernah saya ke kantor Desa namun menurut informasi buku register dipinjam Sekretaris Desa. Dengan kasus yang menimpa saya ini akan mengungkap semua kejanggalan yang terjadi di Pemerintah Desa. Sampai saat ini sudah 20 warga yang menandatangani surat pernyataan yang menyatakan mereka bersedia bersaksi bahwa semua lahan yang terletak di Desa Pusian adalah milik saya, dan itulah dasar saya akan menggugat pemerintah desa jika tidak mau memberikan Salinan SKU 3 Objek tanah saya yang belum terjual,” kata Lexy Lumentut kepada rekam-jejak.id.
Lexy Lumentut berencana menggugat PT. Xinfeng Gema Semesta atas dasar pembelian lahan yang tidak sah. Tidak hanya itu, Lexy Lumentut juga akan menggugat Pemerintah Desa Sangadi Pusian Induk yang dinilai mengabaikan kepemilikan lahan atas namanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atau persetujuan terkait penjualan lahan tersebut.
Kasus ini menambah daftar permasalahan pertambangan di Bolmong, di mana aktivitas tambang ilegal semakin tidak terkendali, bahkan diduga melibatkan perusahaan asing yang melakukan penggalian material emas tanpa izin yang jelas.
Pihak PT. Xinfeng Gema Semesta, melalui Bapak Doni yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa objek tersebut dibeli dan disahkan oleh Pemerintah Desa, serta pemilik tanah. “Bapak melapor saja di Sangadi Pusian, nanti ketemu di Kantor Desa,” ujar Doni melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Bolmong. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:
Orzorarekamjejak@gmail.com
Whats’app : 089646389895
Terima kasih. 🇮🇩

































































































