Bolmong, rekam-jejak.id – Penjualan objek tanah milik warga bernama Lexy Lumentut di Desa Pusian Induk, Bolmong, menjadi perhatian. Klaim mengenai dugaan perubahan Surat Keterangan Ukur (SKU) dan potensi manipulasi arsip desa memicu pertanyaan tentang transparansi dan kepastian hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tanah seluas sekitar 4 hektar lebih, yang tercatat atas nama Lexy Lumentut, diduga diperjualbelikan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Muncul pula dugaan bahwa dokumen SKU terkait lahan tersebut telah mengalami perubahan tanpa persetujuan pemilik.
Lexy Lumentut, saat dimintai keterangan, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengalihkan kepemilikan tanah tersebut kepada siapapun. “Dokumen tanah itu masih atas nama saya, dan saya tidak pernah membuat surat waris atau melakukan pembagian gono-gini,” ujarnya. Lexy juga menambahkan, “Ada juga 3 objek tanah atas nama saya yang dokumennya disembunyikan mantan isteri saya. 3 objek tanah itu di luar dari yang telah dijual ke PT. Xinfeng. Saya berharap pemerintah desa agar memberikan salinan Surat Keterangan Ukur kepada saya terkait 3 objek tanah milik saya yang dokumennya digelapkan mantan isteri saya, tapi sampai saat ini Sangadi tidak pernah menghubungi saya padahal saya sudah pernah ke kantor desa. Namun, permintaan nomor register atau salinan SKU saya tidak diberikan. Saya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, berdasarkan surat pernyataan dari warga yang mengetahui bahwa objek itu milik saya, dan sampai saat ini sudah ada 20 warga yang menandatangani di atas meterai untuk siap bersaksi.”Ujar nya.
Dengan dasar itu, Lexy Lumentut akan melaporkan Sangadi Pusian Induk dan mantan isterinya yang diduga bekerja sama menjual objek tanah milik Lexy Lumentut tanpa sepengetahuan.
Lebih lanjut, Lexy mengungkapkan kekecewaannya karena kesulitan mendapatkan informasi mengenai nomor register objek lahan miliknya dari pemerintah desa. “Saya berharap ada itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan. Jika tidak, saya akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi pelanggaran terhadap administrasi pertanahan dan kepastian hukum. Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, serta menghormati hak-hak pemilik tanah yang sah.
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:
Orzorarekamjejak@gmail.com
Whats’app : 089646389895
Terima kasih. 🇮🇩


































































































