Aksi Damai Ribuan Massa di PN Manado Desak Pembatalan Eksekusi Lahan di Kelurahan Sario Kota Manado - rekam-jejak.id

Aksi Damai Ribuan Massa di PN Manado Desak Pembatalan Eksekusi Lahan di Kelurahan Sario Kota Manado

IMG 20250801 WA0007

Manado,Rekam-jejak.id – Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Hukum di kantor Pengadilan Manado, yang menuntut pembatalan Eksekusi Tanah yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 dengan surat ukur Nomor 00078/Kelurahan Sario Tumpaan/2021 dengan luas 1587 M2 atas nama Junike Kabimbang berhasil.Kamis,(31/07/2025).

Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili,S.H,.M.H,akhirnya mengeluarkan pernyatan bahwa tidak akan ada lagi Eksekusi tanah yang berada di Sario Tumpaan,dan di perjelas lagi oleh Humas Pengadilan Manado Ronald Massang, S.H.

Aksi damai yang dipimpin oleh Korlap yang juga Aktivis Anti Mafia Hukum dan Anti Korupsi Sulut Septy Saroinsong berakhir aman walaupun sedikit terjadi ketegangan massa pendemo dengan aparat kepolisian di depan Kantor Pengadilan Manado.

Dalam orasinya Septy Saroinsong menuntut agar supaya Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili,S.H,.M.H Segerah membatalkan Eksekusi.

IMG 20250801 WA0005
Korlap Septy Saroinsong Saat Menyampaikan Orasi di Depan PN Manado.

“Kami meminta PN Manado untuk membatalkan Eksekusi menurut pada Putusan Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO yang sudah di Kalahkan oleh Putusan 207/PDT.G/2003/PN.MDO. dan tidak lagi mengganggu objek tanah tersebut.”Pungkas Sarionsong.

Usai massa melakukan Aksi damai di PN Manado, Korlap dan Perwakilan keluarga Junike Kabimbang diundang berdialog langsung dengan Ketua PN Ahmad Petten Sili,S.H,.M.H. di Ruang Rapat Ketua PN di lantai dua PN Manado.

Melalui dialog antara Ketua Pengadilan Negeri,dan keluarga akhirnya Ketua Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan pernyataan yang didengar oleh ribuan massa,bahwa Eksekusi tidak akan di lakukan.

Mendengar pernyataan itu Sontak ribuan massa yang berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Manado bersorak mendengar pernyataan Ketua Pengadilan Negeri ,dan Humas Pengadilan Negeri Manado.

Setelah melakukan Aksi di Pengadilan Negeri Manado,Massa bergerak menuju Kantor Pengadilan Tinggi Manado untuk menanyakan balasan surat yang dimasukan beberapa waktu yang lalu. Serta memberikan surat yang baru,dan di terima oleh Humas Pengadilan Tinggi Djamaludin Ismail S.H,.M.H.

Selanjutnya Massa bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan setelah berorasi, para Pendemo di temui tiga Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yakni Royke Anter,dan Amir Liputo,juga Louise Schram,dan Menerima Surat Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum,dan akan Mengagendakan untuk dengar pendapat (Hearing) keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN dan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah menyelesaikan Aksi Damai massa membubarkan diri kembali ke rumah mereka masing masing.

Baca Juga : 👇

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *