JAKARTA,Rekam-jejal.id – Pada awal Agustus 2025, Dewan Pers menggelar jumpa pers untuk membahas pengaduan pers yang masuk selama semester pertama tahun 2025. Acara yang dihadiri oleh pejabat Dewan Pers dan awak media nasional ini mengungkapkan data mengejutkan: terjadi peningkatan signifikan pengaduan, mencapai angka tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Berdasarkan laporan Dewan Pers, sebanyak 625 pengaduan diterima dari masyarakat, pelaku usaha media, dan pihak terkait lainnya antara Januari hingga Juni 2025. Angka ini merupakan rekor tertinggi, menunjukkan dua hal penting, seperti yang disampaikan oleh Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etika Pers Dewan Pers:
– Meningkatnya kesadaran publik: Masyarakat semakin menyadari hak-haknya terkait pemberitaan dan berani untuk melaporkan pelanggaran etika jurnalistik.
– Tantangan kualitas jurnalistik: Peningkatan pengaduan juga mencerminkan tantangan yang masih dihadapi media, khususnya media daring, dalam menjaga standar etika dan profesionalisme. Bulan Juni 2025 mencatat rekor tertinggi dengan 199 kasus.
Sebagian besar pengaduan (lebih dari 90%) ditujukan kepada media siber, menunjukkan perlunya peningkatan standar profesionalisme di sektor ini. Dari 625 kasus, 424 kasus (67,84%) telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, termasuk surat-menyurat, pengarsipan, mediasi, dan ajudikasi.
Faktor Peningkatan Pengaduan:
Dewan Pers mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan pengaduan:
– Meningkatnya literasi media: Peningkatan kesadaran publik terkait hak mereka seiring dengan meningkatnya literasi media.
– Kemudahan akses pengaduan: Sistem Layanan Pengaduan Elektronik (LPE) dan kanal daring lainnya memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.
– Menurunnya kualitas jurnalistik: Praktik clickbait, kurangnya verifikasi fakta, dan kecenderungan mencampur fakta dengan opini menjadi penyebab utama pengaduan.
– Kepentingan non-jurnalistik: Beberapa media terlihat mengutamakan kepentingan politik atau pemilik media, sehingga rawan melanggar etika.
Dewan Pers telah dan terus melakukan berbagai upaya strategis untuk mengatasi masalah ini:
– Sertifikasi Kompetensi Wartawan: Saat ini terdapat 12.936 wartawan tersertifikasi, dengan tambahan 4.500 wartawan yang difasilitasi dalam tiga tahun terakhir.
– Pengawasan aktif: Dewan Pers tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga secara proaktif menegur media yang menayangkan konten yang melanggar etika, seperti berita yang mengandung unsur sensualisme dan pornografi.
– Mekanisme Nasional Keselamatan Pers: Diluncurkan pada 24 Juni 2025, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mekanisme ini bertujuan melindungi wartawan dari kekerasan melalui pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Dewan Pers menyerukan kepada seluruh pelaku media untuk:
– Mengutamakan kualitas jurnalistik: Akurat, berimbang, dan beretika.
– Melaksanakan uji informasi: Konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi sebelum publikasi.
– Menghormati hak jawab dan koreksi: Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media.
Jumpa pers ini menjadi pengingat penting akan peran pers sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi yang akurat dan berimbang. Tantangan dalam menjaga independensi, akurasi, dan etika pemberitaan memerlukan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga : 👇
Respon (1)