Dewan Pers Tegas Tertibkan Media Mirip Nama Lembaga Negara - rekam-jejak.id

Dewan Pers Tegas Tertibkan Media Mirip Nama Lembaga Negara

2025 08 06 02 59 49

JAKARTA,Rekam-jejak.id – Dewan Pers menyatakan komitmennya untuk menertibkan media massa yang menggunakan nama atau nama yang mirip dengan lembaga negara. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan potensi penyalahgunaan nama baik lembaga negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas pers Indonesia. Ia menekankan pentingnya membedakan antara media yang memang berafiliasi resmi dengan suatu lembaga negara (seperti contohnya Polri TV) dengan media yang hanya meniru nama atau menggunakan nama serupa untuk tujuan yang tidak jelas.

“Media yang berafiliasi resmi dengan lembaga negara, dan hal ini transparan, tentu tidak menjadi masalah. Namun, kita akan bertindak tegas terhadap media yang mencoba memanfaatkan kesamaan nama untuk menciptakan kesan afiliasi yang salah atau menyesatkan publik,” ujar Jazuli dalam keterangan persnya.

Dewan Pers telah melakukan pendekatan persuasif dengan menghubungi media-media yang teridentifikasi menggunakan nama yang mirip dengan lembaga negara. Mereka diberi imbauan untuk segera mengganti nama media mereka. Jika imbauan ini tidak diindahkan, Dewan Pers tidak akan segan mencabut status verifikasi media tersebut dan bahkan mencabut sertifikat kompetensi wartawan yang bekerja di media yang bersangkutan. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai upaya pencegahan yang lebih komprehensif, Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung. Kerjasama ini akan memperkuat langkah-langkah penertiban dan memastikan konsistensi dalam menjaga citra lembaga negara dari penyalahgunaan.

Langkah tegas Dewan Pers ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas pers dan melindungi publik dari informasi yang menyesatkan. Penertiban media yang meniru nama lembaga negara diharapkan dapat menciptakan iklim pers yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan kredibel.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *