Manado,Rekam-jejak.id – Sebuah bangunan ruko di Kelurahan Paniki Bawah,Kecamatan Paniki,Kota Manado,telah menimbulkan kontroversi. Bangunan yang diduga milik pengusaha yang di kenal bernama Ko’Kheng ini dibangun dengan cara mengecilkan aliran Sungai Paniki sepanjang kurang lebih 50 meter dan setinggi 30 meter.Bangunan ini telah memicu keprihatinan akan dampak lingkungan yang signifikan.
Kerusakan Ekosistem dan Potensi Bencana :
Pengecilan aliran sungai ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, peningkatan pencemaran, erosi dan sedimentasi,dan banjir. Kondisi ini mengancam sungai serta meningkatkan risiko bencana bagi penduduk sekitar.
Saat Mencari informasi mengenai identitas lengkap pemilik ruko sangat sulit. Warga sekitar dan petugas kelurahan hanya mengetahui pemiliknya sebagai Ko’ Keng, seorang pengusaha yang juga memiliki usaha di sekitar Pasar Bersehati Manado.
Meskipun pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1 mengaku telah memberikan tiga teguran kepada Ko’ Kheng terkait izin dan aktivitas pembangunan, proses perizinan dipertanyakan karena bangunan tersebut telah berdiri sebelum pengajuan izin.BWS Sulawesi 1 menyatakan bahwa mereka membutuhkan koordinasi lebih lanjut ke Dirjen SDA untuk menentukan tindakan lebih lanjut. Mereka juga mengakui belum melakukan pengukuran detail terhadap lebar sungai sebelum pembangunan ruko tersebut.
Kepala Balai BWS Wilayah Sulawesi 1, Sugeng Harianto, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa Tim Rekontek dan PPNS akan segera melakukan pengecekan lapangan dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Namun,lambannya respon dan kurangnya tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Pemkot Manado,menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan aturan terkait pembangunan di daerah aliran sungai.
Sesuai Permen PUPR No. 3 Tahun 2023,mendirikan bangunan di atas sungai atau di dalam sempadan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.
Sanksi administratif bisa berupa pembongkaran bangunan, denda, atau pemulihan kondisi lingkungan. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda.
Kasus pembangunan ruko milik Ko’ Kheng di atas Sungai Paniki ini menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran peraturan dan dampak lingkungan yang signifikan.
Perlu adanya investigasi lebih lanjut dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Kejelasan mengenai proses perizinan, serta tindakan yang akan diambil untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, sangat dinantikan publik.
Baca Juga : 👇
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:
Orzorarekamjejak@gmail.com
Whats’app : 089646389895
Terima kasih. 🇮🇩
Thanks designed for sharing such a nice thought, piece of writing is pleasant, thats why i have read it entirely