Gudang Mafia Solar Di Winangun Tidak Berani Di Sentuh Polisi - rekam-jejak.id

Gudang Mafia Solar Di Winangun Tidak Berani Di Sentuh Polisi

Screenshot 20250718 144438 Chrome
Pintu Masuk Gudang Bbm Subsidi Milik Buang&Eby.

Manado,rekam-jejak.id – Aktifitas pencuri uang subsidi BBM ini yang sangat merugikan Negara masih terus di lakukan dengan santai oleh Pasutri Buang & Ebi.

Terpantau Awak Media Jumat,(06/06/2025)_Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di kelurahan Winangun, tepat-nya berbatasan dengan perumahan CitraLand winagun.

Sebuah truk berwarna merah terlihat memasuki area gudang yang di duga membawah muatan yang diduga kuat adalah BBM jenis solar bersubsidi. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah lama dicurigai sebagai tempat penyimpanan solar ilegal.

Diduga Pasangan suami istri berinisial (Buang) dan (Ebi) ini diduga pemilik di bisnis ilegal ini. Keduanya diketahui adalah pemain lama dalam jaringan mafia solar di wilayah Sulawesi Utara dan diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut mulai resah. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, aksi penimbunan ini dinilai merugikan masyarakat luas. Beberapa warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar di SPBU dan harus mengantri berjam-jam akibat terbatasnya pasokan.

“Saya sebagai pengguna Solar makin susah mendapat solar,antriannya panjang sekali. Kalau ada penimbunan seperti ini, ya jelas merugikan kami semua,”Ujar Mx,masyarakat yang mengantri Bbm.

Desakan-pun muncul dari masyarakat agar pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) segera turun tangan. Warga berharap lokasi penimbunan segera diamankan agar barang bukti tidak sempat dipindahkan atau dimusnahkan, serta pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

Baca Juga : 👇

Hingga Berita ini di terbitkan belum ada tindakan dari aparat kepolisian dengan aktivitas ilegal ini.

CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita  atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:

Orzorarekamjejak@gmail.com.

Whats’app : 089646389895.

Terima kasih. 🇮🇩

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *