Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Beri Kado Kemerdekaan: Program Keringanan Pajak 80 Merah Putih - rekam-jejak.id

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Beri Kado Kemerdekaan: Program Keringanan Pajak 80 Merah Putih

Screenshot 20250808 155855 Chrome

Manado,Rekam-jejak.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memberikan kado istimewa bagi masyarakatnya berupa “Program Keringanan Pajak 80 Merah Putih”. Program ini diluncurkan langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, dan Wakil Gubernur, Johanis Victor Mailangkay, di halaman kantor Gubernur pada Jumat (8/8/2025).

Program Keringanan Pajak 80 Merah Putih menawarkan berbagai insentif menarik untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini berlaku hingga September 2025 dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di bawah kepemimpinan June E. Silangen.

Berikut rincian keringanan pajak yang ditawarkan:

– Diskon PKB 50%: Keringanan ini diberikan untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tahun lalu untuk melunasinya dengan potongan harga yang signifikan.

– Diskon PKB 12,5% dan Diskon BBNKB 35%: Bagi wajib pajak yang masa pajaknya dimulai 5 Januari 2025 dan tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, akan mendapatkan diskon PKB sebesar 12,5% dan diskon BBNKB sebesar 35%.

– Pembebasan Denda PKB 100%: Seluruh denda PKB yang tertunggak akan dibebaskan sepenuhnya. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

– Pembebasan Pengenaan Tarif PKB Progresif: Pemerintah juga memberikan pembebasan dari pengenaan tarif PKB progresif, sehingga masyarakat dapat membayar pajak sesuai dengan tarif standar.

– Pembebasan Denda SWDKLLJ: Denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga akan dibebaskan.

Baca Juga ; 👇

Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk memanfaatkan program ini. “Ini adalah wujud komitmen Pemprov Sulut untuk membantu meringankan beban masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan berharga ini,” ujarnya.

Bapenda Sulut telah mempersiapkan segala hal untuk kelancaran program ini. Masyarakat dapat mengunjungi kantor Bapenda Sulut terdekat untuk informasi lebih lanjut dan proses pembayaran pajak. Program Keringanan Pajak 80 Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *