Manado,Rekam,jejak.id – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Pelimpahan tahap dua ini menandai selesainya proses penyidikan oleh Polda dan dimulainya proses penuntutan oleh Kejati.
Kelima tersangka yang kini berada dalam tahanan Kejati :
– HA alias Hein: Ketua Sinode GMIM Nonaktif
– ST alias Steve: Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara
– AGK alias Gemmy: Mantan Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
– FK alias Fereydy: Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
– JK alias Jeffry: Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hal ini menandakan bahwa penyidik Polda Sulut telah memenuhi seluruh persyaratan dan bukti yang dibutuhkan untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardy Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sulut selama proses persidangan berlangsung. “Meskipun sudah P21 dan dilimpahkan, kami akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan selesai,” ujar Kombes Pol Winardy Prabowo dalam keterangan persnya.
Sebelum pelimpahan, kelima tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik. Barang-barang milik pribadi mereka juga telah diserahkan kepada keluarga masing-masing. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malendeng, Manado, untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Publik pun menantikan proses persidangan yang terbuka dan memberikan keadilan.
Respon (1)