Bitung,Rekam-jejak.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran 2.060 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) dan menangkap pelakunya, KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir Trihexypenidyl dan sebuah ponsel merek Vivo berwarna biru navy. Pelaku mengaku memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee dan menjualnya seharga Rp 10.000 per butir.
Menariknya, KGT adalah residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan baru selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. KGT dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga : 👇
Respon (1)