Ratu Solar Warga Karombasan Sudah Sangat Meresahkan,Kepolisian Harus Segerah Tangkap Ratu Nini ! - rekam-jejak.id

Ratu Solar Warga Karombasan Sudah Sangat Meresahkan,Kepolisian Harus Segerah Tangkap Ratu Nini !

1752816656470
Gambar Ilustrasi Ratu Solar (Mafia Solar).

Manado,rekam-jejak.id –  Ratu Bbm subsidi Nini, yang sering di panggil Mami kerahkan 7 Unit mobil untuk menyedot BBM subsidi di Spbu.Jumat,(08/07/2025).

IMG 20250719 WA0005

Aktifitas yang menyedot subsidi Uang Negara ini yang di lakukan Ratu solar, sudah sangat meresahkan masyarakat khusus-nya pengguna BBM subsidi jenis Solar,karena kelangkaan yang terjadi akibat ulah dari para mafia bbm (Nini) yang di duga ada Oknum yang membackup aktifitas ratu solar ini.

IMG 20250719 WA0010

Terkait dengan hal ini pihak kepolisian  Polresta Manado diminta Untuk bertindak tegas menangkap perampok uang subsidi ini dan di jebloskan ke dalam penjara.

Di ketahui awak media ratu solar ini mengambil BBM jenis solar,dan di jual kembali ke perusahaan dengan harga di atas harga subsidi,Jadi Ratu solar ini telah merampok subsidi pemerintah,dan juga menaikan harga jual ke perusahaan.

Aktifitas ratu solar ini sudah jelas melanggar hukum yaitu.

1. Penimbunan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan harga tidak subsidi melanggar hukum, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Diketahui media ini,aksi Ratu Mafia Solar Nini ini menggunakan cara menyimpan bbm di rumah supir-nya dan di pindahkan saat malam hari,ke rumah nya,atau langsung ke perusahaan yang sudah berlangganan dengan ratu bbm ini.

Baca Juga : 👇

“Cara menyimpan dan memindahkan bbm subsidi ini di lakukan-nya untuk menghilangkan jejak dari wartawan,bukan menghilangkan jejak dari APH”.

CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita  atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:

Orzorarekamjejak@gmail.com

Whats’app : 089646389895

Terima kasih. 🇮🇩