Reaksi Keras Mahfud MD terhadap Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Penyalahgunaan Wewenang? - rekam-jejak.id

Reaksi Keras Mahfud MD terhadap Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Penyalahgunaan Wewenang?

Screenshot 20250803 220518 Chrome 1
Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD

Jakarta,Rekam-jejak.id – Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir massal rekening-rekening dormant (pasif) milik nasabah. Pemblokiran ini, yang dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan, dianggap Mahfud MD sebagai penyalahgunaan wewenang yang serius.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 1 Agustus 2025, Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan PPATK tersebut melanggar kewenangan dan dapat digugat ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PPATK, menurut Mahfud MD, hanya berwenang melakukan pemblokiran jika terdapat dugaan tindak pidana yang jelas terkait rekening tersebut.

“Ukuran umum itu apa? Barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan akan dibekukan, itu jahat. Terlalu jahat itu,” tegas Mahfud MD, menyoroti kebijakan PPATK yang memblokir rekening berdasarkan kriteria umum tanpa adanya indikasi pelanggaran hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum dan logika di balik pemblokiran massal tersebut, dan mencurigai adanya tekanan atau perintah dari pihak tertentu yang melatarbelakangi kebijakan ini.

Mahfud MD menekankan pentingnya selektivitas dalam pemblokiran rekening. Pemblokiran, menurutnya, harus dilakukan secara selektif dan didasarkan pada bukti awal yang cukup, bukan hanya pada asumsi atau kategori umum seperti “tidak aktif selama tiga bulan”. Kebijakan PPATK yang saat ini berlaku dianggapnya gegabah dan tidak adil, terutama bagi masyarakat kecil yang mungkin tidak memahami kompleksitas administrasi perbankan.

Kritik Mahfud MD ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di masyarakat terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh lembaga negara. Pemblokiran massal rekening dormant, yang berpotensi merugikan banyak nasabah, menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban lembaga negara, serta perlindungan hak-hak warga negara.

Baca Juga : 👇

Pernyataan Mahfud MD ini diharapkan dapat mendorong evaluasi mendalam terhadap kebijakan PPATK dan upaya untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Perdebatan ini juga membuka diskusi penting mengenai keseimbangan antara upaya pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan hak-hak individu.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *