Tak Ada Hal Meringankan, Kopda Bazarsah Dihukum Mati karena Bunuh 3 Polisi, Kelola Judi dan Miliki Senjata Api - rekam-jejak.id

Tak Ada Hal Meringankan, Kopda Bazarsah Dihukum Mati karena Bunuh 3 Polisi, Kelola Judi dan Miliki Senjata Api

Screenshot 20250813 105313 Chrome
Kopda Bazarsah

Palembang,Rekam-jejak.id – Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI, atas serangkaian tindakan kriminal yang dilakukannya. Putusan ini diambil setelah Kopda Bazarsah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tiga anggota polisi, pengelolaan judi sabung ayam, serta kepemilikan senjata api ilegal.

Insiden tragis ini bermula saat penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung. Dalam operasi tersebut, Kopda Bazarsah melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota kepolisian. Korban yang gugur dalam tugas adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa penembakan tersebut terjadi secara spontan saat penggerebekan berlangsung. Selain kasus pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti melanggar pasal-pasal terkait perjudian dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan hukuman Kopda Bazarsah. Di antaranya adalah kepemilikan senjata api ilegal, pengelolaan bisnis judi sabung ayam, serta catatan kriminal sebelumnya terkait dengan penjualan senjata api ilegal.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa tindakan Kopda Bazarsah telah mencoreng citra TNI dan mengkhianati tugas mulia yang seharusnya diemban sebagai seorang anggota militer. Atas dasar tersebut, tidak ditemukan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan. Keluarga korban yang hadir tidak dapat menahan emosi dan выразили terima kasih kepada majelis hakim atas keadilan yang telah ditegakkan. Vonis mati ini diharapkan dapat memberikan sedikit penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Kasus Kopda Bazarsah ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan seorang anggota TNI yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan tindakan kriminal yang merenggut nyawa aparat penegak hukum. Putusan vonis mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota TNI untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan moralitas dalam menjalankan tugas negara.

Baca Juga : 👇

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *