Minahasa,Rekam-jejak.id– Kekerasan seksual terjadi lagi di Kabupaten Minahasa,Provinsi Sulawesi Utara.MP Di-jemput Tim Resmob Minahasa se-usai melakukan aksi bejat-nya.Sabtu,(12/07/2025).
Pelaku berinisial MP (37),Warga Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan Barat.Diduga telah melakukan kekerasan Seksual terhadap salah satu Pelajar berinisial KS (15) Warga Desa Lewetan Kecamatan Kawangkoan Barat.
Dengan Laporan tersebut,Tim Resmob Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,Tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil di amankan Tim Resmob Polres Minahasa, Pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar Pukul 01:20 WIT Dini hari.

Saat di wawancarai awak media Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H.Menjelaskan.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Adanya Laporan Polisi yang di laporakan Kerabat Korban dengan adanya Tindak Pidana Pencabulan,Atau kekerasan seksual terhadap Anak dibawah Umur.
Dengan Laporan itu saya dan anggota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai insiden yang terjadi pada Senin, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.”Ujar-nya.
“Kronologi kejadian Korban diketahui menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp, menanyakan posisi pelaku dan menyatakan keinginannya untuk bertemu. Ajakan ini kemudian ditanggapi oleh pelaku.kejadian sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku menemui korban di rumah tante korban.Ia pun menjelaskan,Setelah bertemu.Pelaku dan korban masuk ke dalam kamar. Di-situlah pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan memeluk korban dan kemudian melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.Usai melancarkan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.”Pungkas-nya.
Keluarga Korban meminta Kepolisian agar perkara ini dapat diproses hukum yang se Adil-adilnya.
Kasus ini memberikan contoh bahwa sangat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak yang menggunakan Hp Android atau,Hp jenis apapun,dan juga jangan mudah mempercayai siapun untuk dekat dengan anak,jika berlainan jenis.
Saat berita ini di tayangkan,Terduga pelaku Martinus Padeng (37) telah digiring ke Polres Minahasa dan diserahkan ke Unit Jatanras untuk menjalani proses penyidikan,agar perkara ini bisa di pertanggung jawab kan pelaku di hadapan Hukum.
Baca Juga : 👇
Respon (1)