Jakarta,Rekam-jejak.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah deposit judi online di Jakarta pada 2024 lebih dari Rp3 triliun di sampaikan Kepala (PPATK).
“Angkanya itu deposit saja, jadi warga bapak dan mohon maaf, ada juga internal macam-macam itu, lebih dari Rp3 triliun deposit saja, di satu tahun lalu saja. Transaksinya 17,5 juta kali transaksi,”Ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat penandatanganan MOU dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7).
Ivan juga menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung jumlah pemain judi online di Jakarta lebih dari 600 ribu Akun.
“Ketika bicara judi online macam-macam itu, yang paling banyak ya di DKI Jakarta, pak, Tadi bapak tanya berapa sih yang pemain judi online? Itu di DKI Jakarta saja 600 ribu lebih pemain judi online, di DKI saja, di DKI Jakarta saja,” ujar Ivan.
Se-usai acara, Pramono Anung mengaku telah memerintahkan Inspektorat DKI untuk meminta data ke PPATK terkait ASN DKI Jakarta yang bermain judi.

“Tentunya saya menganggap bahwa siapapun yang bermain judi online itu sebenarnya adalah korban. Sebenarnya karena nggak ada yang namanya judi online itu akan menang,dan buat orang kaya raya,karena mereka sudah menyeting nya,ada yang di kasih menang hari ini 1 juta contoh-nya, kemudian besok dia main lagi,50 ribu modal habis,besok 50 ribu lagi habis,dan sampai lebih dari keuntungan nya yang nanti akan dia habiskan bermain judi online ini,entah mau ganti-ganti situs,sama saja mereka sudah bagikan nomor kalian,jadi sistem membaca,dan tidak mungkin kalian akan menang,”Imbuh Pramono.
Iapun mengatakan akan dilakukan pembinaan jika didapati ada ASN DKI Jakarta yang main judi online.
“Saya minta untuk dilakukan pembinaan, dilakukan perbaikan untuk itu. Tetapi kalau memang sudah tidak ya tentunya kami akan mengambil tindakan untuk itu. Termasuk salah satunya tidak memberikan kesempatan promosi jabatan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
PERINGATAN !!!
Hindari Judi Online Jika Anda Belum Perna Mencoba-nya,dan Berhenti Jika Anda Sudah Mencoba-nya Sebelum Semua Yang Anda Miliki Habis,dan Rumah Tangga Anda Hancur.
Judi Online Ini Adalah Penipuan Yang Di Lakukan Dengan Cara Halus,dengan trik game, namun ini adalah penipuan yang harus di tindak tegas Aparat Penegak Hukum !!!
Baca Juga : 👇