Penanganan Kasus Rico Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Diperiksa Secara Cermat, Pemeriksaan Ahli Akan Dilaksanakan Minggu Ini - rekam-jejak.id

Penanganan Kasus Rico Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Diperiksa Secara Cermat, Pemeriksaan Ahli Akan Dilaksanakan Minggu Ini

Screenshot 20260308 125349 Chrome

Minahasa,REKAM-JEJAK.ID – Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, menunjukkan kemajuan yang signifikan dan tidak menimbulkan keraguan dari pihak berwenang. Sebanyak sekitar 9 ton barang bukti telah diamankan sejak 20 Februari 2026, dan pihak kepolisian tengah melakukan langkah-langkah sistematis untuk menetapkan tersangka sesuai prosedur hukum.

Nama Rico disebut-sebut terkait kasus ini dan sedang menjadi fokus pemeriksaan mendalam guna memastikan tidak ada pihak yang keliru ditangkap atau dilepaskan tanpa dasar hukum.

Tim awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU I Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. melalui pesan WhatsApp pada Sabtu malam (07/03/2026). Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai rencana.

“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Rencana dalam minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan ahli BPHMigas di Jakarta,” jelas IPTU I Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. secara rinci melalui pesan WhatsApp.

Adapun Kanit Unit III Tipidter Polres Minahasa Aipda Riyan Worek, SH menambahkan, “Perkara ini harus kami lakukan secara cermat agar tidak salah penerapan Hukum.”ucapnya.

Pernyataan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa penyelidikan tidak terhenti dan tengah memasuki tahap krusial dengan melibatkan ahli dari lembaga terkait. Temuan aktivitas armada yang diduga milik Rico di salah satu SPBU di Tondano bukan merupakan tanda pembiaran, melainkan bagian dari pemantauan terus-menerus yang dilakukan tim investigasi untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap secara menyeluruh.

Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum berjalan ketat dan tidak ada ruang bagi dugaan adanya pihak kuat yang melindungi praktik penyalahgunaan solar subsidi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, berdasarkan KUHP Baru, tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, dengan sanksi tambahan sesuai dengan asas pidana yang berlaku. Kasat Reskrim IPTU I Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. memastikan bahwa setiap pelanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum tanpa terkecuali.

Selain itu, pelaksanaan pengelolaan dana subsidi BBM juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi agar efisien dan efektif, serta memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Bukti rekaman video serta temuan langsung di lapangan yang dimiliki oleh tim investigasi sedang dalam tahap verifikasi dan analisis bersama ahli untuk memastikan keabsahannya sebelum langkah selanjutnya diambil. Hal ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara dilakukan dengan cermat dan tidak tergesa-gesa, sehingga tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka.

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan fokus pada keakuratan hukum, sementara aktivitas yang diduga berkaitan dengan dugaan jaringan mafia solar terus diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kembali.

Masyarakat memberikan dukungan terhadap upaya Kapolda Sulawesi Utara yang terus memantau perkembangan kasus ini, serta menilai bahwa kinerja aparat yang menangani perkara tersebut, termasuk yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU I Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. dan dibantu oleh Kanit Unit III Tipidter Aipda Riyan Worek, SH, berjalan dengan profesional.

“Sangat mengapresiasi upaya aparat penegak hukum yang bekerja secara teliti. Kita yakin bahwa proses hukum akan berjalan adil dan mampu menjaga keadilan bagi semua pihak,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan ahli yang akan dilakukan minggu ini, serta meyakini bahwa kasus dugaan mafia solar subsidi di Minahasa akan diungkap secara transparan, dengan semua pihak yang terbukti terlibat akan dituntut hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.
Kepala Sekolah SMKN 6 Manado : Altje Salele S.Pd.,M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X