MITRA, REKAM-JEJAK.ID – Kasus dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason (Gora), Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kini terus menjadi sorotan tajam publik,Kamis, (23/04/2026).
Seorang oknum berinisial Zs, yang dikenal dengan nama Inal Supit, disebut-sebut sebagai aktor utama di balik praktik pertambangan ilegal ini. Aktivitas eksploitasi alam ini tersinyalir mampu menghasilkan keuntungan fantastis, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Ironisnya, meski kasus ini sudah mencuat dan meresahkan, hingga saat ini nama Inal Supit tampaknya sulit tersentuh oleh proses hukum yang tegas.
Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, praktik ilegal ini diduga bukan dilakukan dalam waktu singkat, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya.
“Bos Inal ini sudah bertahun-tahun melakukan penambangan tanpa izin, namun sampai saat ini seolah kebal hukum. Ada apa sebenarnya?” tanya salah satu tokoh masyarakat yang menyayangkan kondisi tersebut.
Melihat fakta ini, masyarakat melalui berbagai elemen kini meminta Mabes Polri untuk turun tangan dan bertindak tegas menangkap Inal Supit. Pasalnya, dinilai ia sudah terlalu lama menikmati kekayaan alam Ratatotok semata-mata untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Di balik kebebasannya beraktivitas, muncul dugaan kuat bahwa Inal Supit diduga memiliki cara khusus agar usahanya terus berjalan mulus tanpa gangguan.
Tersiar informasi bahwa ia diduga rutin memberikan “jatah” atau sejumlah uang sebagai upaya untuk menutup mulut sejumlah pihak. Hal ini diduga melibatkan oknum-oknum tertentu, baik di kalangan insan pers maupun aparat penegak hukum.
Akibat praktik semacam ini, kasus kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum ini seolah ditutup-tutupi, sehingga pelaku terus beroperasi dengan leluasa.
Berdasarkan informasi yang beredar, keuntungan besar hasil dari aktivitas PETI tersebut diduga digunakan oleh Inal Supit untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah membangun bangunan atau rumah mewah.
Hal ini tentu saja memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam dari warga sekitar, terutama mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang.
Masyarakat menilai bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan secara sembarangan ini telah menimbulkan kerusakan serius bagi lingkungan hidup. Mulai dari pencemaran udara, kerusakan kualitas air, hingga pencemaran tanah akibat penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya.
Tidak hanya merusak alam, penggunaan senyawa beracun dalam proses pengolahan tambang tersebut juga dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

































































































