
MANADO,REKAM-JEJAK.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Anathasa Mewoh kembali memantik kemarahan publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya upaya keras dari pihak keluarga, yakni Dr.Truly Kerap dan suaminya, untuk menghilangkan jejak kasus ini, termasuk upaya penghapusan berbagai postingan dan bukti di media sosial, Jumat, (24/04/2024).
Yang menjadi sorotan utama publik adalah fakta bahwa dalam kejadian tersebut, pelaku mengendarai mobil dinas yang merupakan fasilitas negara, padahal yang bersangkutan bukan pejabat atau aparat yang berhak menggunakannya. Hal ini terkait langsung dengan jabatan orang tuanya yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi.
Netizen menilai, segala cara dan kekuasaan seolah dikerahkan agar kasus ini “hilang” dan tidak berkembang lebih jauh. Namun, meski berbagai upaya dilakukan untuk menutupi peristiwa tersebut, informasi dan bukti terkait kejadian ini justru semakin menyebar luas.
Dalam unggahan yang viral, masyarakat menyayangkan sikap yang dinilai berusaha menutupi fakta.
“Sekuat apapun usaha untuk menghapus jejak, pada akhirnya kasus ini tetap tersebar luas. Ibu Dr.Truly Kerap seharusnya bersyukur anaknya masih bernyawa, sementara korban lain nyawanya sudah melayang. Ironisnya, justru masih berusaha menggunakan kekuasaan dan jabatan untuk menutupi semuanya,” tulis salah satu narasi yang beredar.
Masyarakat menuntut agar hukum berlaku adil tanpa pandang bulu. Mereka menolak keras jika kasus ini diselesaikan dengan cara-cara yang tidak transparan atau ada unsur “pemutihan” karena latar belakang keluarga yang dianggap berpengaruh di Sulawesi Utara.
“Jangan sampai di Manado terjadi hal yang tidak adil. Jangan sampai karena ada kekuatan dan pengaruh jabatan, kasus seberat ini bisa selesai begitu saja tanpa proses hukum yang jelas,” seru netizen.
Yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah dampak yang dialami oleh para korban selamat. Disebutkan bahwa selain merenggut nyawa, peristiwa naas itu juga menyebabkan penderitaan jangka panjang.
Sebanyak empat orang korban lainnya dilaporkan mengalami patah tulang dan luka parah. Namun yang paling menyayat hati, terdapat seorang korban perempuan yang dinyatakan oleh medis tidak bisa memiliki anak lagi akibat benturan keras yang dialami dalam kecelakaan tersebut.
Perbuatan yang dinilai sangat serius ini, selain telah merenggut nyawa, juga telah merenggut hak dan masa depan seorang ibu untuk bisa memiliki keturunan.
Selain ranah hukum pidana, kasus ini menyeret persoalan pelanggaran etika yang sangat serius karena melibatkan penyalahgunaan mobil dinas oleh anak pejabat.

Penyalahgunaan fasilitas negara hingga menyebabkan kematian dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip integritas. Berikut adalah aturan dan sanksi yang berlaku:
1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
DKPP memiliki wewenang menjatuhkan sanksi tegas:
– Peringatan Keras: Mencatatkan pelanggaran yang dapat menghambat karier.
– Pemberhentian dari Jabatan Ketua: Dicopot dari posisi pimpinan namun masih anggota.
– Pemberhentian Tetap: Pemecatan tidak hormat sebagai anggota Bawaslu jika terbukti lalai ekstrem atau menyalahgunakan wewenang.
2. Dasar Hukum Pelanggaran
Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2017:
– Penyalahgunaan Fasilitas: Mengizinkan anak menggunakan mobil dinas jelas melanggar aturan, karena kendaraan dinas hanya untuk tugas pokok fungsi jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
– Integritas Moral: Kecelakaan maut yang melibatkan fasilitas dinas sangat mencoreng nama baik lembaga pengawas pemilu.
3. Sanksi Administrasi Tambahan
– Tuntutan Ganti Rugi: Pejabat wajib mengganti kerusakan mobil dinas karena dipakai di luar tugas.
– Pencopotan Fasilitas: Penarikan seluruh fasilitas jabatan selama proses berlangsung.
Kasus yang melibatkan Anathasa Mewoh ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan sebuah peristiwa yang mencerminkan pelanggaran hukum dan etika yang sangat serius. Mulai dari dugaan mengemudi dalam pengaruh alkohol, penyalahgunaan mobil dinas, hingga upaya yang dinilai mencoba menutupi fakta dengan kekuasaan.
Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, baik korban jiwa, cacat permanen hingga tidak bisa memiliki keturunan, serta kerugian materiil negara. Oleh karena itu, proses hukum dan sanksi etik harus berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

































































































