MITRA,REKAM-JEJAK.ID – Sudah saatnya publik berhenti diam dan membuka mata lebar-lebar. Profesi mulia wartawan, yang sejatinya diamanahkan untuk menjadi penjaga kebenaran dan pengawal demokrasi, kini ternyata disusupi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Mereka menggunakan identitas pers bukan untuk menyuarakan fakta, melainkan sebagai alat tekanan yang diduga menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik kotor.
Pengamat sosial kemasyarakatan, Deddy Rundengan, melontarkan peringatan keras terkait krisis integritas yang sedang melanda dunia jurnalistik saat ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa. Ini sudah mengarah pada praktik premanisme yang berkedok pers,” tegas Deddy Rundengan, Sabtu (2/5/2026).
Fenomena yang kini sering disebut sebagai “wartawan gadungan” bukan lagi isu yang bisa dianggap remeh. Modus operandi mereka semakin terang benderang. Datang membawa nama media, menekan pihak tertentu, menggiring opini publik, hingga berujung pada upaya pemerasan. Bahkan, ada indikasi kuat di mana mereka dengan berani mengirimkan nomor rekening sebagai solusi “jalan damai”, agar pemberitaan tidak dimuat atau diarahkan sesuai keinginan.
Jika hal ini benar-benar terjadi, maka ini adalah alarm merah yang tak boleh diabaikan.
Menurut Rundengan, tindakan semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap profesi dan cita-cita pers nasional. Pers yang seharusnya berfungsi sebagai watchdog atau pengawas sosial, justru berubah wujud menjadi alat intimidasi. Informasi yang seharusnya mencerdaskan bangsa, malah dipelintir menjadi senjata ampuh untuk menjatuhkan lawan atau kepentingan pribadi.
“Jangan pernah membungkus pemerasan dengan istilah jurnalistik. Itu bukan karya pers, itu adalah tekanan terselubung,” kecamnya dengan nada tegas namun bijaksana.
Lebih memprihatinkan lagi, banyak tulisan yang mengatasnamakan berita justru tidak memenuhi standar dasar jurnalistik. Konten yang dihasilkan seringkali tidak berimbang, tidak melalui proses verifikasi, hingga sarat dengan opini yang bertujuan membunuh karakter seseorang atau institusi.
Padahal, landasan hukum sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa setiap wartawan wajib bekerja secara profesional dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Fakta harus diuji kebenarannya, informasi harus diverifikasi, dan setiap pihak harus diberi ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat.
“Kalau tidak paham kaidah 5W+1H, tidak mengerti arti verifikasi, lalu berani mengaku wartawan—itu adalah penipuan intelektual,” sindir Rundengan tajam.
Ia pun menegaskan, menjadi wartawan bukan sekadar soal memiliki kartu identitas atau seragam, melainkan soal kompetensi. Profesi ini menuntut keahlian yang harus dibuktikan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Tanpa bekal itu, klaim sebagai insan pers patut dipertanyakan kredibilitasnya.
Di tengah situasi yang kian memprihatinkan ini, Rundengan mendesak agar diambil langkah-langkah tegas dan nyata. Ia menilai, sekadar imbauan tidak lagi cukup. Diperlukan tindakan nyata dari aparat penegak hukum serta organisasi dan lembaga pers terkait.
“Bersihkan! Jangan biarkan oknum perusak ini terus merusak kepercayaan publik. Jika terbukti ada unsur pemerasan, ancaman, atau tindak pidana lainnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Meski bersikap keras, Rundengan tetap memberikan ruang perbaikan. Ia berpesan, masih ada waktu bagi oknum-oknum tersebut untuk berhenti, introspeksi diri, dan memperbaiki jalan hidup. Namun, jika tetap bersikeras melanggengkan praktik buruk ini, maka konsekuensi hukum adalah hal yang tak terelakkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi sekadar soal dunia pers. Ini adalah soal harga mati: kepercayaan publik terhadap kebenaran. Wartawan sejati bekerja dengan fakta dan nurani, bukan dengan ancaman dan transaksi. Jika profesi ini terus disalahgunakan oleh mereka yang hanya memakai topeng jurnalistik, maka yang akan runtuh bukan hanya citra media, tetapi juga fondasi kebebasan berekspresi dan demokrasi yang kita bangun bersama. Oleh karena itu, pembersihan internal dan penegakan hukum adalah keniscayaan demi menyelamatkan martabat pers nasional.


































































































