Bolmong, rekam-jejak.id – Kasus dugaan penggelapan dokumen tanah yang melibatkan mantan istri Lexy Lumentut, Lusye Palit, di Bolmong semakin memanas. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu, dan Lusye Palit disebut menantang Lexy Lumentut untuk menempuh jalur hukum. Kamis (4/12/2025).
Lexy Lumentut menyatakan kepada awak media bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan kepada polisi terhadap Lusye Palit. “Saya sudah membuat laporan pengaduan kepada polisi terhadap Lusye Palit,” tegasnya.
Lexy Lumentut mengklaim telah memiliki bukti kuat berupa surat keterangan dari pemerintah desa yang ditandatangani oleh mantan sekretaris desa yang saat itu bertugas saat pengukuran tanah dan pembuatan surat. Surat keterangan tersebut juga ditandatangani oleh Sangadi Desa Pusian.di ketahui mantan sekdes yang melakukan pengukuran kini menjabat sebagai ketua BPD di Desa Pusian.
“Semua saksi sudah saya koordinasikan dan siap memberikan keterangan yang benar. Kami juga memiliki rekaman video sebagai bukti pernyataan mereka agar tidak berubah di kemudian hari,” ujar Lexy Lumentut.
Lexy Lumentut menambahkan, “Harapan saya ada itikad baik dari pihak yang terlibat dalam proses jual beli objek milik dan atas nama saya, namun jika tidak ada itikad baik, saya akan berjuang terus, dan akan memviralkan.”pungkas nya.

Saat berita ini ditayangkan, Lexy Lumentut telah melayangkan surat somasi pertama kepada Lusye Palit dengan tembusan kepada:
1. Sangadi Desa Pusian
2. Camat Dumoga
3. Danramil Dumoga
4. Kapolsek Dumoga
5. PT. Xinfeng Gema Semesta





































































































