Dugaan Penyimpangan Penyidikan Kasus Amin: Aliran Uang, Penahanan karena Tekanan Publik, hingga Laporan yang Dipertanyakan - rekam-jejak.id

Dugaan Penyimpangan Penyidikan Kasus Amin: Aliran Uang, Penahanan karena Tekanan Publik, hingga Laporan yang Dipertanyakan

IMG 20260112 WA0037

GORONTALO, REKAM-JEJAK.ID — Penanganan perkara yang menjerat Amin di lingkungan Polda Gorontalo menyisakan sejumlah kejanggalan serius. Berdasarkan penelusuran REKAM-JEJAK.ID Gorontalo, perkara ini tidak hanya memunculkan dugaan penyimpangan prosedur, tetapi juga membuka pertanyaan mendasar mengenai profesionalitas dan objektivitas aparat penegak hukum.

Dugaan Aliran Uang dan Perlambatan Proses

Dari keterangan yang dihimpun redaksi, penyidik AKP (YB) dan penyidik pembantu (RB) disebut-sebut menerima sejumlah uang dari pihak terlapor dalam proses penanganan perkara. Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidikan diduga sengaja diperlambat, sehingga membuka ruang negosiasi dan permintaan uang dengan dalih membantu penyelesaian perkara.

Akibat proses yang berlarut-larut tersebut, pihak terlapor mengaku mengalami kerugian materiel lebih dari Rp100 juta, yang diserahkan dalam beberapa tahap. Uang tersebut, menurut sumber, diberikan dengan harapan perkara tidak berlanjut ke tahap penahanan.

Namun, harapan tersebut pupus. Terlapor akhirnya tetap ditahan. Yang menjadi sorotan tajam, penahanan itu disebut oleh penyidik dilakukan bukan semata-mata karena kecukupan alat bukti, melainkan karena sorotan dan tekanan publik. Pernyataan ini memicu pertanyaan serius mengenai independensi penegakan hukum.

Tuduhan Pelapor dan Fakta yang Tidak Terungkap

Dalam laporan awalnya, pelapor menuduh bahwa Amin bersama dua orang temannya telah menyetubuhi anak pelapor. Tuduhan ini menjadi dasar utama dimulainya proses hukum.

Namun, dalam perjalanan penyidikan, pihak terlapor mengungkap fakta yang mengejutkan. Penyidik disebut telah menyampaikan bahwa dua orang laki-laki yang dimaksud pelapor tidak ditemukan atau tidak ada sebagaimana tercantum dalam laporan. Fakta ini memunculkan keraguan atas akurasi dan kebenaran laporan awal pelapor.

Visum: Robekan Lama dan Permintaan Ahli yang Diabaikan

Keraguan semakin menguat ketika pihak terlapor menanyakan hasil visum et repertum. Berdasarkan penjelasan penyidik, visum menunjukkan adanya robekan lama, bukan luka baru yang berkorelasi langsung dengan waktu kejadian yang dilaporkan.

Pihak terlapor mengaku telah meminta secara resmi agar:

– Dua orang laki-laki yang disebut dalam laporan pelapor dihadirkan dan diperiksa;

– Visum diperiksa ulang secara mendalam oleh dokter ahli kandungan, guna memastikan kesesuaian medis dengan peristiwa yang dituduhkan.

Namun hingga kini, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Sikap ini dinilai memperkuat kesan bahwa penyidikan tidak dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Saksi Mencabut Keterangan, BAP Dipersoalkan

Fakta lain yang tak kalah penting adalah pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut secara resmi mencabut pernyataan yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyatakan bahwa keterangan awal mereka tidak benar dan hendak menyampaikan fakta yang sesungguhnya.

Namun, penyidik pembantu (RB) tidak mengizinkan perubahan keterangan sesuai dengan fakta yang baru diungkapkan oleh saksi. Dalam hukum acara pidana, pencabutan keterangan saksi merupakan hak saksi dan wajib dicatat serta menjadi bagian dari berkas perkara. Namun, pihak terlapor menilai pencabutan keterangan ini tidak dijadikan pertimbangan serius oleh penyidik, sehingga memperkuat dugaan bahwa laporan pelapor patut dipertanyakan kebenarannya.

Ketika redaksi REKAM-JEJAK.ID akan meminta klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang dan kasus pencabutan keterangan saksi ini, penyidik (RB) telah memblokir kontak pimpinan redaksi, sehingga komunikasi untuk mendapatkan keterangan langsung tidak dapat terlaksana.

Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Dari rangkaian fakta tersebut, pihak terlapor menilai penanganan perkara ini mencerminkan sikap penyidik yang tidak profesional, antara lain karena:

– Dugaan penerimaan uang,

– Perlambatan proses penyidikan,

– Pengabaian permintaan pemeriksaan saksi dan ahli,​

– Penahanan yang disebut dipicu tekanan publik,

– Penolakan untuk merubah keterangan saksi sesuai fakta, serta

– Tindakan memblokir kontak pihak media yang akan meminta klarifikasi.

Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar prinsip due process of law, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga laporan investigasi ini dipublikasikan, REKAM-JEJAK.ID Gorontalo belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik yang disebutkan (AKP YB dan RB) maupun dari pimpinan Polda Gorontalo. Upaya untuk menghubungi (RB) langsung juga terhalang akibat tindakan pemblokiran kontak.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan berharap pihak Polda Gorontalo dapat memberikan klarifikasi resmi terkait seluruh dugaan yang muncul serta tindakan penyidik yang disebutkan.

Kasus Amin kini tidak lagi sekadar perkara pidana individual, tetapi telah menjadi cermin ujian integritas penegakan hukum. Publik menanti apakah aparat penegak hukum mampu membuktikan profesionalitasnya dengan membuka fakta secara terang benderang, atau justru membiarkan berbagai tanda tanya ini terus menggantung.

Saat berita ini di tayangkan Kanit PPA AKP (YB) dan Penyidik Pembantu (RB) sedang menjalani Pemeriksaan di Propam Polda Gorontalo terkait dengan dugaan yang di jelaskan di atas.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!