Minahasa,Rekam-Jejak.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pengambilan bahan galian golongan C berupa batu di wilayah Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan beredar informasi yang menyebutkan diduga Unit Tipidter Polres Minahasa memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan tersebut.Rabu,(24/06/2026).
Menyikapi kondisi ini, warga setempat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara segera membuka penyelidikan secara mendalam. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu dikhawatirkan melanggar aturan hukum dan tata ruang, apalagi lokasinya diketahui memiliki fungsi lindung bagi lingkungan sekitar.
Kepala DLH Minahasa, Novri Lontaan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen persyaratan lingkungan, baik berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Surat Pernyataan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), untuk kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
“Untuk kegiatan di sana, tidak ada izin lingkungan yang kami keluarkan,” tegas Lontaan saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan administrasi dan berkoordinasi dengan tim teknis, tidak ditemukan satu pun dokumen lingkungan yang sah untuk mendukung kegiatan itu. DLH juga menyatakan akan segera mengerahkan petugas untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sesungguhnya di lokasi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa, Rivai Mamonto, menyatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut. Pihaknya akan mencocokkan kegiatan tersebut dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
“Besok kami cek langsung. Jika benar belum ada dokumen lingkungan yang lengkap, tentu itu menjadi perhatian. Kami akan teliti berkasnya dan sesuaikan dengan aturan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.
Pengamatan di lapangan memperlihatkan masih berjalannya aktivitas pengerukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Sejumlah kendaraan truk juga terlihat aktif keluar masuk area untuk mengangkut material hasil galian tersebut.
Diduga kuat kegiatan ini berlangsung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah lagi, munculnya dugaan adanya dukungan dari unsur kepolisian setempat membuat warga semakin mempertanyakan proses penegakan hukum di lokasi tersebut.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan, serta meminta tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang.
“Kalau memang tidak ada izin yang jelas, harus segera ditindak. Apalagi jika benar ada pihak yang melindungi, hal itu tidak boleh dibiarkan berlanjut,” kata Reagen Rombot, tokoh muda dari Langowan, didampingi tokoh masyarakat dari Kakas, Nouke Worang.
Mereka menilai kegiatan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan di kawasan Masarang yang memiliki peran ekologis penting bagi kehidupan warga sekitar. Masyarakat meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kebenaran dugaan adanya keterlibatan aparat dalam mendukung aktivitas tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, menyatakan pihaknya akan segera menurunkan petugas untuk meninjau lokasi secara langsung.
“Nanti saya perintahkan staf untuk turun dan memeriksa kondisi di lapangan,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini disusun, pihak yang menjalankan kegiatan galian C tersebut beserta Unit Tipidter Polres Minahasa belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan.
Tidak adanya izin lingkungan yang diterbitkan menjadi bukti awal bahwa aktivitas galian C di Masarang belum memenuhi persyaratan hukum. Ditambah dengan munculnya dugaan adanya dukungan dari unsur penegak hukum, kasus ini membutuhkan penanganan yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu agar kerusakan lingkungan dapat dihentikan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.





































































































