Manado, Rekam-Jejak.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mendatangi Markas Polda Sulut pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk menyampaikan dukungan sekaligus mendesak aparat kepolisian segera memproses laporan hukum yang telah diajukan PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kedatangan rombongan dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Sulut Vanny Loupatty, didampingi sejumlah pengurus dan anggota. Langkah ini merupakan wujud solidaritas insan pers serta upaya menjaga martabat dan kehormatan profesi jurnalistik yang dinilai mendapat perlakuan tidak pantas.
Peristiwa bermula saat dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026, pernyataan Hotman Paris dianggap melecehkan dan merendahkan profesi wartawan. PWI Pusat telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya yang diterima resmi pada 20 Juli 2026 dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana penghinaan.
“Kami mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena nama besar atau popularitas seseorang. Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara,” tegas Vanny Loupatty.
Meski terlapor diketahui telah menyampaikan permohonan maaf, PWI Sulut menegaskan proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan peringatan bahwa setiap perbuatan yang melanggar ketentuan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Langkah PWI Sulut menunjukkan persatuan insan pers dalam menjaga kehormatan profesi sekaligus mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. PWI berharap kepolisian segera memanggil pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum, demi menjaga kepercayaan publik serta supremasi hukum yang berlaku di negara ini.





































































































