GENERAL MANAGER IT CENTER DITETAPKAN TERSANGKA, OPERASIONAL TERANCAM TUTUP

FunPic 20260424 075933682 scaled

MANADO, REKAM-JEJAK.ID – Hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik Polres Manado terhadap manajemen IT Center mengungkap fakta hukum yang cukup serius. Berdasarkan data yang terungkap, terbukti adanya perbuatan yang mengakibatkan pelanggaran baku mutu air, yang diduga akibat adanya kelalaian dan pembiaran dari pihak manajemen, Senin (20/04/2026).

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 9 Maret 2026, pihak berwenang resmi menetapkan General Manager IT Center berinisial VL sebagai tersangka. Penetapan ini merujuk pada ketentuan hukum yang tegas, yakni Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan hukum tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kerusakan lingkungan lainnya, dapat dijerat dengan sanksi yang sangat berat.

Sesuai Pasal 98 ayat 1, ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 yang secara spesifik mengatur pelanggaran baku mutu air limbah dan emisi. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Dengan telah ditetapkannya status tersangka ini, keberlangsungan operasional IT Center kini berada dalam situasi yang sangat genting dan terancam ditutup sementara maupun permanen.

Hal ini mengingat bahwa pelanggaran yang menyebabkan baku mutu air limbah melebihi batas toleransi yang diizinkan hukum, dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan yang serius. Pihak berwenang berwenang melakukan penindakan tegas demi menjaga kelestarian alam dan kepentingan masyarakat luas.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!