Aksi di Mabes Polri, Aktivis Desak Dugaan Kasus Tambang PT Xinfeng di Bolmong Diusut Tuntas

IMG 20260724 WA0024

Jakarta, Rekam-Jejak.id – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Anti Tambang Ilegal menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (3/4/2026).

Mereka mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikaitkan dengan PT Xinfeng Gemah Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Acil, menilai penanganan kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena lokasi yang menjadi sorotan sebelumnya telah disegel aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kapolri turun tangan langsung. Jika benar terdapat aktivitas yang kembali berjalan di lokasi yang sebelumnya telah dipasang garis polisi, maka hal itu harus diusut secara tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujar Acil dalam orasinya.

Menurut para demonstran, lokasi yang berada di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, sebelumnya telah menjadi objek penyelidikan aparat. Namun, mereka menduga masih terdapat aktivitas pertambangan yang berlangsung di area tersebut.

Sebelumnya, Polres Bolaang Mongondow dilaporkan telah melakukan penyidikan, menyita sejumlah alat berat, serta melimpahkan berkas perkara awal ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Meski demikian, para aktivis meminta aparat memastikan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.

Selain aspek penegakan hukum, massa aksi juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang disebut dirasakan masyarakat sekitar, seperti potensi kerusakan lahan pertanian, gangguan terhadap sumber air, serta risiko keselamatan bagi warga.

Mereka meminta aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Para aktivis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sejumlah ketentuan pidana yang relevan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Aksi di Mabes Polri tersebut menjadi bentuk desakan publik agar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Para demonstran berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait perkembangan penanganan kasus serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!