Minahasa,Rekam-Jejak.id – Ci Linda yang dikenal sebagai Ratu Solar, diduga kuat mendapat perlindungan oknum tertentu. Akibatnya, praktik pencurian dan pengalihan pasokan solar bersubsidi yang dilakukannya hingga kini belum ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum.Rabu,(08/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, ia memiliki dua gudang penampungan di Desa Sonder,dan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Lokasi tersebut berfungsi tempat simpanan sebelum bahan bakar di jual ke pengguna yang seharusnya menggunakan Solar Industri.
Perbuatan itu melanggar ketentuan KUHP Baru — Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023:
– Pasal 476: Tindak pidana pencurian, diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda golongan V
– Pasal 603: Memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, diancam penjara 2 hingga 20 tahun
– Pasal 20 dan Pasal 21: Mengatur penyertaan tindak pidana, berlaku pula bagi pihak yang melindungi atau turut berperan
Selain itu, juga bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Meski lokasi dan pola operasi sudah diketahui, hingga kini belum ada langkah penindakan nyata. Hal ini makin menguatkan dugaan adanya perlindungan sehingga pelaku masih bebas bergerak dan belum terjangkau hukum.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati pasokan bahan bakar bersubsidi sesuai ketentuan. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindakan resmi dari Kepolisian maupun instansi terkait.






































































































