Minahasa, Rekam‑Jejak.id – Sorotan tajam kembali mengarah ke praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Tondano dan sekitarnya. Sosok yang dikenal masyarakat luas sebagai “Ratu Solar Linda” kini diduga semakin leluasa beroperasi, meski aktivitasnya sudah berulang kali dilaporkan dan menjadi sorotan publik.Jumat,(31/07/2026).
Kini, perhatian publik juga tertuju pada peran Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Minahasa yang berinisial (RW). Pasalnya, meski unit inilah yang memiliki tugas utama menindak dugaan tindak pidana tertentu termasuk penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas yang diduga dikendalikan Linda belum juga tersentuh penindakan tegas. Muncul dugaan kuat adanya perlindungan yang membuat aliran solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat justru dialihkan demi keuntungan pribadi.
“Kami bertanya‑tanya, mengapa sampai saat ini belum ada langkah nyata dari pihak yang berwenang? Padahal semua orang tahu siapa yang mengambil alih pasokan dan kendaraan yang digunakan. Apakah benar ada pihak yang melindungi, termasuk di lingkungan yang seharusnya menegakkan hukum?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Modus yang diduga dilakukan adalah mengisi solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Tondano, lalu menampungnya sebelum dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah. Hal ini jelas merugikan keuangan negara sekaligus menyulitkan warga yang benar‑benar membutuhkan solar subsidi. Padahal Unit Tipidter Polres Minahasa pernah melakukan pengecekan di beberapa lokasi serupa, namun aktivitas di wilayah yang diduga dikuasai Linda terkesan terus berjalan tanpa hambatan.
Ancaman Hukum Berdasarkan KUHP Baru
Perbuatan yang diduga dilakukan dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana:
– Pasal 174: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau masyarakat, ancaman maksimal 5 tahun penjara;
– Pasal 287: Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, ancaman maksimal 8 tahun penjara;
– Jika terbukti ada perjanjian atau imbalan, turut dikenakan aturan tindak pidana suap dan korupsi.
Masyarakat dan pengamat hukum mendesak Polda Sulawesi Utara bersama Pertamina segera melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen penyaluran di seluruh SPBU wilayah Tondano dan lokasi terkait. Selain itu, kinerja penanganan kasus ini di lingkungan Polres Minahasa, termasuk yang berkaitan dengan Kanit Tipidter berinisial RW, juga diminta dikaji secara transparan. Jika terbukti melanggar, izin operasional harus dicabut dan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.
Publik juga merujuk pada penindakan tegas yang pernah dilakukan di wilayah lain, dan berharap subsidi pemerintah benar‑benar sampai kepada yang berhak, bukan dinikmati segelintir pihak yang diduga berkedok kekuasaan. Rekam‑Jejak.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta keterangan pihak terkait.






































































































