MANADO,Rekam-Jejak.id — Robby Lumi, selaku Humas PWI Sulawesi Utara, menyampaikan pernyataan resmi dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Sintya Nidya Christin Bojoh, terkait maraknya informasi yang beredar di berbagai platform media sosial. Senin, (19/10/2026).
Dalam pernyataan yang disampaikan Robby Lumi, Sintya mengingatkan masyarakat agar semakin teliti dan bijak dalam menerima informasi yang muncul di ruang digital.
“Tidak semua produk jurnalistik yang diunggah di Facebook, YouTube, TikTok, Instagram adalah karya jurnalistik resmi,” demikian pernyataan Sintya Nidya Christin Bojoh yang disampaikan Robby Lumi kepada Awak Media Rekam-Jejak.id.
Menurut penjelasan Dewan Pers yang juga disampaikan dalam pernyataan tersebut, status produk jurnalistik dan legalitasnya ditentukan oleh beberapa kriteria utama:
• Afiliasi & Badan Hukum: Konten yang diunggah di berbagai platform media sosial tetap dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik jika berafiliasi resmi dengan perusahaan pers berbadan hukum seperti PT, Yayasan, atau Koperasi yang terdaftar dan tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Bukan Produk Jurnalistik: Jika yang mengunggah konten tersebut hanya berupa akun media sosial atau situs tanpa badan hukum pers yang jelas, tanpa struktur redaksi yang sah, atau tidak melalui verifikasi Dewan Pers, maka konten yang ditayangkan bukan produk jurnalistik, melainkan sekadar informasi atau konten digital biasa.
• Konsekuensi Hukum: Sengketa atau pencemaran nama baik dari produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers, sedangkan konten dari media sosial atau non-pers yang bermasalah diproses langsung melalui hukum pidana umum seperti UU ITE atau KUHP di kepolisian.
Ketua PWI Sulut berharap masyarakat semakin bijak dalam mempercayai informasi yang beredar di ruang digital, sekaligus mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.






































































































