BOLAANG MONGONDOW,REKAM-JEJAK.ID – Pelayanan hukum di Polres Bolmong menuai sorotan tajam publik. Sejumlah laporan masyarakat dikabarkan menumpuk dan mengalami keterlambatan proses penyidikan, diduga kuat akibat minimnya jumlah tenaga penyidik yang bertugas, Sabtu (18/04/2026).
Kondisi ini membuat masyarakat resah, terutama ketika wilayah sedang ramai-ramainya kegiatan pengamanan (PAM), sehingga kasus-kasus pidana justru terabaikan dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya.
Salah satu warga bernama Lexy Lumentut menjadi salah satu pihak yang sangat dirugikan akibat lambatnya penanganan kasus. Ia melaporkan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen tanah yang dilakukan oleh mantan istrinya.
Dalam kasus tersebut, aset tanah diduga dipalsukan dokumennya dan kemudian dijual kepada pihak perusahaan tambang ilegal bernama PT. XINFENG GEMA SEMESTA dengan nilai transaksi mencapai kurang lebih Rp 2,4 Miliar.
Yang menjadi sorotan, laporan polisi yang dibuat oleh Lexy Lumentut ini sudah tercatat sejak tanggal 6 Desember 2025. Meskipun laporan sudah dibuat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, hingga saat ini tidak ada satu pun informasi perkembangan atau kejelasan hukum yang disampaikan oleh pihak penyidik.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Pidum Erwin Makalalag sempat memberikan alasan bahwa pihaknya sedang fokus melaksanakan tugas Pengamanan (PAM) Idulfitri dan PAM di wilayah Tonom – Mogoyunggung.
“Pak Update ulang ya, karena kami PAM Idulfitri dan PAM Tonom – Mogoyunggung,” ujar Erwin saat itu.
Namun, ketika awak media mencoba menindaklanjuti informasi tersebut melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 16 April 2026, tidak ada jawaban sama sekali. Pesan terkirim namun didiamkan tanpa respons.
Kejanggalan semakin terlihat ketika upaya menghubungi pimpinan satuan, yakni Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Marny Stefanus Mentu, S.I.P., menemui jalan buntu.
Nomor WhatsApp yang digunakan (+62 821-8962-xxxx) tidak lagi bisa terhubung, ditandai dengan status pesan yang hanya “Centang Satu”, mengindikasikan nomor tersebut tidak aktif atau pesan tidak diterima.
Situasi ini memicu penilaian publik bahwa kinerja Polres Bolmong belum maksimal. Banyak laporan masyarakat yang harus menunggu lama hanya karena keterbatasan jumlah personel penyidik.
Masyarakat menilai, perlu adanya penambahan jumlah Penyidik Pembantu dan pasukan pengamanan secara terpisah. Tujuannya agar ketika ada keributan antar kampung atau kegiatan pengamanan lainnya, proses penyidikan kasus pidana tidak ikut terhenti atau terbengkalai.
Keterbatasan jumlah personel di Polres Bolmong tampaknya menjadi masalah serius yang berdampak langsung pada pelayanan hukum masyarakat. Fokus yang berlebihan pada tugas pengamanan (PAM) tanpa didukung SDM yang memadai membuat kasus-kasus pidana justru tertunda penanganannya, bahkan ada yang sudah berjalan berbulan-bulan namun tak ada kejelasan.
Hal ini tentu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik. Diperlukan evaluasi menyeluruh dan penambahan tenaga kerja agar beban kerja dapat terbagi rata, sehingga setiap laporan warga bisa ditangani dengan cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
































































































