DIPANGGIL 3 KALI TAK PERNAH DATANG, LUSYE PALIT TIDAK DISANKSI? Polisi Dipertanyakan

Screenshot 20260418 231828 Chrome
Tangkapan Layar : Logo Unit Reserse Tindak Pindana Umum (Tipidum) Polres.(Ist)

BOLAANG MONGONDOW,REKAM-JEJAK.ID – Proses hukum dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan nama Lusye Palit kembali menuai pertanyaan besar. Pasalnya, terduga pelaku yang juga merupakan mantan istri dari Lexy Lumentut ini sudah dipanggil sebanyak 3 kali oleh pihak penyidik Polres Bolmong, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat tindakan tegas atau sanksi hukum yang dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku, Sabtu (18/04/2026).

Hal ini terungkap dalam konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Pidum Erwin Makalalag. Menurut penuturannya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Lusye Palit sebanyak dua kali, namun tidak ada respons.

Pada upaya yang ketiga, tim penyidik bahkan mendatangi langsung kediaman Lusye Palit. Namun, pertemuan tersebut batal dilakukan.

“Pada waktu sampai di rumah beliau, anaknya yang kedua sedang sakit. Akhirnya kami terpaksa tidak bisa mengambil keterangan karena beliau bergegas mengantarkan anaknya ke rumah sakit,” ujar Erwin menjelaskan situasi saat itu.

Menurut keterangan penyidik, saat ditemui di kediamannya, Lusye Palit sempat menyampaikan bahwa ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacaranya sebelum nantinya hadir memenuhi panggilan polisi.

Namun sayangnya, janji atau alasan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. Hingga surat panggilan resmi yang ketiga dilayangkan, Lusye Palit tetap tidak pernah hadir dan tidak memberikan kepastian kapan akan memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Fakta bahwa panggilan resmi telah dilakukan sebanyak 3 kali secara berturut-turut namun tidak pernah dipenuhi menjadi sorotan tajam publik.

Berdasarkan KUHP Baru, setiap orang yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib hadir. Jika dengan sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah dan dapat dibuktikan, hal tersebut merupakan tindak pidana.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, barang siapa dipanggil sebagai saksi atau terduga pelaku menurut undang-undang, dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan untuk perkara pidana tertentu, dan paling lama 6 bulan untuk perkara lainnya. Selain itu, penyidik memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemanggilan secara paksa.

Namun yang terjadi di lapangan, hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik dinilai belum memberikan tindakan tegas atau sanksi hukum terhadap Lusye Palit yang dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengapa proses hukum terkesan berjalan lambat dan lunak, sementara korban menunggu kepastian keadilan.

Ketidakhadiran terduga pelaku sebanyak 3 kali, meski sudah dijemput panggilan dan bahkan ditemui langsung di rumah, ditambah dengan belum adanya tindakan tegas dari penyidik, menunjukkan adanya kejanggalan dalam penegakan hukum di Polres Bolmong.

Alasan berkonsultasi dengan pengacara seharusnya tidak menjadi penghalang untuk memenuhi panggilan hukum dalam jangka waktu yang wajar. Seharusnya, aturan berlaku sama bagi semua orang. Jika panggilan resmi diabaikan, maka sanksi atau tindakan pemanggilan paksa harus segera dilakukan agar proses penyidikan tidak terhambat.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!