MINAHASA, REKAM-JEJAK.ID – Persiapan pembangunan objek wisata paralayang milik Wenny Lumentut di Puncak Gunung Tatempangan, perbatasan Desa Koha dan Agotey, Kecamatan Mandolang, terpaksa dihentikan paksa oleh warga setempat, Minggu (19/04/2026).
Aksi penolakan ini dilakukan karena aktivitas pembongkaran hutan dinilai telah memberikan dampak buruk langsung bagi masyarakat. Tanah yang digali dan dibersihkan dikhawatirkan akan hanyut saat hujan turun, yang berpotensi mencemari sumber air bersih yang digunakan oleh warga Desa Koha yang berada di bawah lereng gunung.
“Sumber air kami jadi keruh karena tanah yang hanyut. Ini sangat mengganggu kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi.
Lebih jauh, warga juga mengungkapkan kekhawatiran akan bahaya bencana alam yang lebih besar. Menurut mereka, kondisi hutan yang gundul akibat pembukaan lahan pernah menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di masa lalu.
“Pembongkaran hutan ini akan menjadi bencana bagi warga Koha dan juga Tateli. Dulu pernah terjadi saat hutan di sini habis, tanah longsor dan air bah datang tiba-tiba. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan kami,” tegas warga tersebut.
Saat warga menemui perwakilan di lokasi dan menghubungi Wenny Lumentut melalui panggilan video, pemilik proyek tersebut menyikapi keluhan warga dengan cara mengajak duduk bersama.
Wenny menyatakan akan mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas dan meninjau ulang lokasi tersebut. Pihak-pihak yang akan diundang antara lain tokoh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, Hukum Tua, Anggota DPRD, serta aparat Kepolisian dan TNI.
“Kita bertemu saja dan kita bahas bersama. Jika nanti terbukti ada dampak yang merugikan atau membahayakan warga, kita hentikan kegiatan ini. Tapi jika tidak ada dampak buruk, kami meminta dukungan dari warga,” ujar Wenny Lumentut dalam percakapan telepon tersebut.
Dalam hukum positif Indonesia, setiap kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi lahan dan berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin resmi serta analisis kelayakan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai syarat mutlak sebelum memulai aktivitas. Jika dilakukan tanpa izin, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 344 dan 345, diatur tegas mengenai tindak pidana lingkungan hidup:
– Pasal 344: Setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup melebihi baku mutu, diancam dengan pidana penjara dan denda yang cukup berat.
– Pasal 345: Mengatur hal serupa, namun untuk perbuatan yang dilakukan karena kealpaan atau kelalaian, dengan ancaman sanksi yang juga tetap memberatkan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas hukum yang tidak boleh diabaikan, terlepas dari tujuan pembangunan yang dilakukan.
Penolakan warga terhadap pembangunan wisata paralayang milik Wenny Lumentut ini menunjukkan keprihatinan mendalam akan kelestarian alam dan keselamatan bersama. Meskipun pemilik proyek bersedia berdialog dan meninjau ulang, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan selalu mematuhi prosedur hukum, memiliki izin yang lengkap, dan benar-benar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas serta ekosistem yang ada.































































































