BOLTIM,REKAM-JEJAK.ID – Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (Police Line) terhadap 10 unit alat berat jenis ekskavator milik para cukong yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penindakan ini dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang meliputi wilayah Desa Bukaka dan Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.
Tindakan tegas ini dilandasi payung hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, langkah ini juga merujuk pada surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Boltim – Bolsel, yang telah mengimbau pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Desa Buyat Barat agar tidak ada lagi aktivitas apa pun di kawasan HPT Garini.
Dasar hukum lainnya tertuang dalam Pasal 78 Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ketentuan ini dikaitkan dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah, serta Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (3) jo. Ayat (2) Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan di Pasal 50 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Langkah Kapolres Boltim ini langsung mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Namun di sisi lain, publik juga menanti konsistensi penegakan hukum, mengingat masih beredar anggapan bahwa hukum seringkali “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”.
Pasca dipasangnya police line pada 10 unit ekskavator tersebut, beredar spekulasi yang melemahkan wibawa hukum. Kabar yang beredar menyebutkan para oknum cukong berusaha lolos dari jerat hukum Polres Boltim. Bahkan, sumber dekat dengan kalangan cukong meyakinkan bahwa persoalan ini dapat diselesaikan dengan mudah.
“Ini kawan, urusannya gampang. Kalau beliau-beliau sudah baku telfon, aman ini kasus. Pokoknya tenang saja. 10 alat berat itu akan diupayakan agar tidak dipolice line lagi dan kita akan tetap bekerja,” ungkap sumber tersebut.
Ditambahkan oleh sumber yang sama, upaya negosiasi dan komunikasi sedang dilakukan. “Akan aman, ini sementara diusahakan komunikasinya. Karena di lokasi itu bukan hanya satu cukong, ada lima,” tambahnya.
Kasus ini pun menarik perhatian pemerhati lingkungan asal Sulawesi Utara, Yudi Batalipu atau yang akrab disapa Dix. Menurutnya, langkah yang diambil AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan adalah bukti nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum dan perlindungan aset negara yang patut diapresiasi hingga ke tingkat pimpinan tertinggi di Polda Sulut.
“Bapak Kapolres sangat tegas. Beliau mampu menghentikan oknum-oknum yang melakukan eksploitasi hutan berstatus HPT secara besar-besaran untuk aktivitas PETI dengan menggunakan 10 alat berat ekskavator. Beliau telah menyelamatkan aset negara dan tegas dalam bertindak hukum,” ujar Yudi saat dihubungi media.
Meski meyakini integritas Kapolres, Yudi mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi catatan kelam bagi dunia penegakan hukum jika nantinya ada campur tangan pihak lain.
“Sikap Kapolres yang mempolice line 10 ekskavator ini mematahkan anggapan publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Namun, jika penindakan hukum ini berhenti di tengah jalan, hal itu bisa mencoreng nama baik institusi Polda Sulut yang dipimpin Irjen Pol Roycke Harry Langie. Saya meyakini, penindakan hukum seperti ini terhadap PETI baru pertama kali terjadi di Sulut, khususnya di Boltim, dan saya berharap kasus ini tuntas sampai ke meja hijau,” tegasnya.
Ditemui awak media pada Jumat, 22 Mei 2026, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan memberikan pernyataan tegas. Ia memastikan penyelidikan masih terus digali untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat di balik praktik ilegal ini, termasuk keterlibatan warga negara asing.
“Keterlibatan oknum Warga Negara China terus kami telusuri, begitu juga dengan para cukong lainnya masih kami dalami. Kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Semua perkembangan akan saya sampaikan kepada pimpinan dan kami menunggu arahan lanjut. Soal penindakan hukum, saya sudah laksanakan,” tandas AKBP Golfried, yang diketahui merupakan mantan anggota satuan Densus 88 Anti Teror ini.
Hingga berita ini diturunkan, status 10 unit ekskavator tersebut masih dipasangi garis polisi dan berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian guna mencegah upaya pemindahan atau pembongkaran alat berat tersebut.




































































































