Dugaan Korupsi PT HWR: Elizabet Laluyan Alias Ci Gin Ditetapkan Tersangka

Screenshot 20260916 1106252

MANADO, Rekam-Jejak.Id — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Elizabet Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT HWR. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik belum menahan pelaku di Rutan, dikarenakan saat ini Elizabet Laluyan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Manado.Selasa (15/09/2026)

Sebagai gantinya, penyidik Pidsus Kejati Sulut menetapkan status tersangka sebagai tahanan kota. Artinya, tersangka tetap berada di bawah pengawasan ketat pihak kejaksaan dan dilarang meninggalkan wilayah yang ditentukan, namun tetap menjalani perawatan medis yang diperlukan hingga kondisi kesehatannya memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan.

Kasus dugaan korupsi di PT HWR ini terus digali oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulut. Sejumlah berkas perkara dan bukti-bukti telah dikumpulkan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak terhalang oleh kondisi kesehatan tersangka.

“Kami tetap memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status tahanan kota diberikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang sedang dalam perawatan, namun ia tetap wajib memenuhi seluruh panggilan penyidik dan tidak boleh melarikan diri,” ungkap keterangan dari pihak Kejati Sulut.

Penyidik juga menyatakan bahwa begitu kondisi kesehatan tersangka membaik dan dinyatakan layak oleh tim medis, status penahanan dapat dievaluasi dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke pengadilan.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!