Tambang Pasir Air Hujan Bitung Diduga Tanpa Izin, Publik Pertanyakan Keadilan Penegakan Hukum

IMG 20260724 WA0034

Bitung, Rekam‑Jejak.id – Kegiatan pengambilan pasir di kawasan Air Hujan, Kota Bitung, kini menjadi sorotan tajam warga. Operasi tersebut berjalan terus meski kuat dugaan berlangsung tanpa izin resmi. Warga pun bertanya‑tanya: mengapa hal yang terindikasi melanggar aturan justru dibiarkan berjalan begitu saja tanpa tindakan tegas aparat?

Dari catatan pantauan dan laporan yang diterima, aktivitas yang masuk kategori Galian C tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan sesuai Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan perlindungan lingkungan. Padahal keluhan masyarakat sudah lama disampaikan, namun hingga saat ini alat berat masih beroperasi dan truk pengangkut lewat lalang seolah tak tersentuh aturan.

Warga sekitar merasakan dampak nyata: jalanan rusak parah, debu mengganggu pernapasan, dan kekhawatiran akan pencemaran sumber air serta kerusakan ekosistem. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan tertentu, sehingga penegakan hukum terasa bungkam seribu bahasa.

Secara hukum, tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam KUHP Baru:

– Pasal 172: Perbuatan yang merugikan kepentingan umum terancam pidana paling lama empat tahun atau denda;

– Pasal 216: Menjalankan usaha tanpa izin yang diwajibkan undang‑undang dapat dikenakan sanksi pidana;

– Pasal 306: Menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup diancam penjara paling lama lima tahun atau denda yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Masyarakat mendesak Polres Bitung, Dinas ESDM, dan lembaga terkait lain segera turun melakukan pengecekan menyeluruh, memeriksa keabsahan perizinan, dan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kekayaan alam tidak boleh diambil seenaknya tanpa tanggung jawab, sementara dampak buruknya ditanggung bersama rakyat. Penegakan hukum harus tegak lurus, tidak pandang siapa pelakunya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:

Orzorarekamjejak@gmail.com

Whats’app : 089646389895

Terima kasih. 🇮🇩

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!