BOLMONG, REKAM-JEJAK.ID – Rhismono, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara Wilayah II, telah menunjukkan sikap yang sangat tertutup dengan menolak memberikan tanggapan apapun terkait sejumlah pemberitaan yang mengangkat kasus Yasti Soepraptjo. Beliau bahkan telah memutus semua jalur komunikasi dengan awak media semenjak 22 Februari 2026, sehingga tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang dapat diperoleh dari pihaknya.
Sebagai Kasatker BPJN Sulut Wilayah II sendiri, kini muncul dugaan bahwa Rhismono menerima gratifikasi terkait dengan pengelolaan proyek di wilayah Bolaang Mongondow yang dikelola oleh Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II. Kabar dugaan pelanggaran ini kian menggema dan santer menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, baik di lingkungan BPJN Sulut, kalangan perusahaan kontraktor, maupun kalangan masyarakat luas yang menggunakan layanan jalan nasional di wilayah tersebut. Lebih dari itu, muncul dugaan bahwa Kasatker ini adalah titipan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sehingga tidak takut untuk disorot oleh media massa. Kabar ini semakin menambah beban pada citra unit kerja yang sudah tercoreng akibat sikap penutupan diri pejabat bersangkutan.
Sikap menutup diri dan kabar dugaan pelanggaran tersebut bukan hanya menghambat proses informasi publik, tetapi juga membuat kredibilitas dan kinerja seluruh unit BPJN Sulawesi Utara Wilayah II menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat. Para wartawan media online menegaskan bahwa sikap sejenis tidak sesuai dengan standar profesionalisme yang harus dimiliki oleh pejabat publik yang bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat luas. Mereka menekankan bahwa penutupan diri semacam ini hanya akan menimbulkan lebih banyak pertanyaan dan spekulasi, sementara dugaan gratifikasi dan status sebagai titipan kementerian semakin memperparah anggapan bahwa terdapat faktor yang menyembunyikan kenyataan. Bahkan muncul tuduhan bahwa pejabat bersangkutan berada di posisinya karena hubungan tertentu sehingga tidak merasa perlu bertanggung jawab kepada publik – yang pada akhirnya membuat seluruh kinerja unit tersebut menjadi diragukan.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah mengalami dampak efisiensi dan fokus pada program-program yang benar-benar menyentuh langsung masyarakat, termasuk yang dijalankan oleh BPJN Sulut. Namun, dugaan gratifikasi yang diterima oknum Kasatker BPJN Sulut Wilayah II Rhismono, ditambah dengan dugaan sebagai titipan kementerian yang membuatnya tidak takut disorot, malah merusak kepercayaan publik yang telah dibangun oleh Kemen PU selama ini.
– Sikap menutup diri dan memutus komunikasi dengan media dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik, sementara dugaan gratifikasi dan status sebagai titipan kementerian semakin merusak kredibilitas kinerja unit kerja BPJN Sulawesi Utara Wilayah II.
– Institusi BPJN Sulawesi Utara harus segera memberikan klarifikasi terkait kedua permasalahan tersebut dan melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Rhismono beserta seluruh program pengelolaan jalan dan jembatan nasional yang dijalankan unit tersebut.
– Media akan terus mengawasi secara ketat dan memastikan bahwa setiap aspek kinerja BPJN Sulawesi Utara Wilayah II dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dan status sebagai titipan kementerian yang beredar.
Sikap Rhismono sebagai Kasatker BPJN Sulawesi Utara Wilayah II yang terlalu tutup diri, ditambah dengan dugaan gratifikasi yang menjadi perbincangan masyarakat dan status diduga sebagai titipan kementerian yang membuatnya tidak takut disorot, telah membuat seluruh kinerja unit tersebut menjadi tanda tanya di mata publik. Tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang adalah mutlak diperlukan – baik dalam bentuk pemberian klarifikasi yang komprehensif terkait program kerja dan dugaan pelanggaran, maupun langkah evaluasi hingga pemangkatan ulang jika diperlukan. Transparansi dan profesionalisme tidak dapat dikompromikan dalam pelayanan publik, karena setiap unit kerja BPJN harus bertanggung jawab penuh kepada rakyat yang menjadi pengguna layanan jalan nasional serta pemilik kepercayaan.
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:
Ptorzorarekamjejak@gmail.com
Whats’app : 089646389895
Terima kasih. 🇮🇩

































































































