NPWP Disalahgunakan & Diduga Hindari Pajak, Gaji Karyawan BATA Juga Tak Sesuai UMP - rekam-jejak.id

NPWP Disalahgunakan & Diduga Hindari Pajak, Gaji Karyawan BATA Juga Tak Sesuai UMP

FunPic 20260412 111421662

MANADO, Rekam-jejak.id – Atriana Manaung, mitra PT Sepatu Bata Tbk., merasa sangat keberatan atas penyalahgunaan data pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilakukan tanpa izin oleh pihak perusahaan. Akibat tindakan tersebut, ia kini terpaksa menanggung beban pajak yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, terkait transaksi pembelian sepatu dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi kerugian yang dialami, Atriana Manaung menegaskan sikap tegasnya dengan menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban serta memulihkan haknya sebagai wajib pajak.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dari masyarakat, khususnya terkait dugaan kuat bahwa PT Sepatu Bata Tbk. melakukan upaya menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Menanggapi sorotan tersebut, District Manager Hendric Saragih justru bersikap menantang. Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan NPWP dan penghindaran pajak, ia dengan tegas menyampaikan, “Silahkan Laporkan Saja.”

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh awak media, terungkap fakta mengenai status ketenagakerjaan di toko tersebut. Diketahui bahwa seluruh pekerja tidak dipekerjakan dengan kontrak resmi sebagai karyawan PT Sepatu Bata Tbk.

Sistem perekrutan yang diterapkan hanya berbasis komisi, di mana pekerja mendapatkan penghasilan sebesar 7% dari nilai penjualan. Hal yang sama juga berlaku bagi Penanggung Jawab toko, yang statusnya hanya sebagai “mitra” berdasarkan perjanjian kerja sama, bukan sebagai pegawai tetap maupun kontrak resmi perusahaan.

Selain itu, para pekerja dan penanggung jawab toko tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja.

Kondisi ini semakin diperparah dengan sistem penggajian yang tidak berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku. Penghasilan pekerja sepenuhnya bergantung pada target penjualan yang dicapai.

Hal ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat PT Sepatu Bata Tbk. merupakan perusahaan besar yang memiliki reputasi internasional. Sebagai entitas bisnis yang mapan, wajar jika publik menuntut agar perusahaan memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak kepada pekerjanya, sesuai dengan standar upah minimum dan perlindungan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

Tindakan ini dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku:

1. Penggunaan Dokumen Pribadi Tanpa Izin: Perbuatan menggunakan NPWP orang lain tanpa hak atau izin dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, serta perlindungan data pribadi.

2. Tindak Pidana Perpajakan: Terkait kewajiban perusahaan yang tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, hal ini merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak dibayarkannya pajak, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

3. Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan: Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, setiap hubungan kerja wajib didasarkan pada perjanjian kerja yang jelas, baik tertulis maupun lisan, serta perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial (BPJS). Praktik mempekerjakan tanpa kontrak resmi dan tidak memberikan jaminan sosial merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Berbagai temuan mengenai praktik penggajian yang tidak sesuai standar UMP/UMR, perekrutan tanpa kontrak resmi, serta tidak adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, semakin menodai citra PT Sepatu Bata Tbk. sebagai perusahaan besar. Sikap menantang pihak manajemen terkait masalah pajak juga menjadi sorotan tajam mengingat sebagai entitas bisnis yang memiliki nama besar, seharusnya perusahaan menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial.

Hingga saat ini, masyarakat dan pihak terkait menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

X
error: Content is protected !!